STR didampingi kuasa hukum dari LCKI Jateng Joko Tirtono saat menjalani pemeriksaan, Kamis (1/7/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Polres Semarang menindaklanjuti pengaduan dugaan penggelapan “uang perkara” dengan memeriksa STR (48) selaku pihak pelapor di ruang penyidik Reskrim Polres Semarang, Kamis (1/7/2021) siang.

STR datang ke Mapolres sekitar pukul 10.00 didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono. Pemeriksaan dijalani STR selama hampir 3 jam.

Kuasa Hukum STR, Jack –panggilan akrabnya— mengatakan kliennya diperiksa penyidik dengan mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan. Seluruhnya dijawab lugas dan lancar untuk menguatkan keterangan yang diadukan ke Polres Semarang pada Senin (31/4/2021) lalu.

“Tadi saya mendampingi STR selama diperiksa penyidik. Dalam periksaan ini sekaligus penyidik melakukan gelar perkara. Inti gelar perkara untuk sama-sama paham delik aduan yang dilaporkan STR,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM seusai pemeriksaan, Kamis (1/7/2021).

Penyidik Reskrim Polres Semarang, lanjut Jack, akan melanjutkan kasus ini dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Melalui periksaan lanjutan diharapkan dapat semakin menguatkan delik hukum atas pengaduan STR.

“Rencana 2-3 hari lagi penyidik akan melanjutkan memeriksa saksi lainnya. Sudah dijadwalkan memeriksa 4 orang saksi lagi yang melihat, mendengar, mengetahui dan membuktikan terjadinya penyerahan uang total Rp 175 juta yang diterima SUK selaku terlapor,” jelas Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah ini.

Jack meminta kepada Polres Semarang menindaklanjuti pengaduan STR secara obyektif dan normatif sebagai pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Baca Juga: Diduga Gelapkan “Uang Perkara” Rp 175 Juta, LCKI Laporkan Warga Bandungan ke Polres Semarang

“Kami dari LCKI meminta penyidik Polri tetap melakukan upaya-upaya dan tindakan penanganan pelayanan secara obyektif normatif. Meski penyidikan melalui proses panjang maupun saksi diperiksa satu-satu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi perkara aduan dan pelaporan SUK disebutkan Jack, bermula bulan September 2020 adik STR yakni Ibo terjerat kasus penganiayaan terhadap PRS saat itu manager Karaoke Excellent, kepalanya dibenturkan kepala PRS hingga mengalami memar. Sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena pihak Ibo sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta. Baca Juga:

“Namun begitu korban melapor hari itu juga Ibo langsung ditangkap dan ditahan di Polres Semarang. Dalam perjalanan diperiksa BAP dan masa penahanan SUK menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan perkara tidak sampai ke sidang,” ungkapnya seusai menyerahkan aduan dan pelaporan di Mapolres Semarang, beberapa waktu lalu.

Berangkat dari rayuan dan ajakan membantu mendamaikan, pihak keluarga diminta menyediakan uang buat Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari sebesar Rp 175 juta yang diberikan secara bertahap. Baca Juga: Dugaan Penggelapan “Uang Perkara”, Polres Semarang Tindaklanjuti Laporan LCKI

“Rinciannya, diberikan pertama kepada SUK di rumah Ibo sebesar Rp 75 juta. Kemudian di rumah kakaknya sebesar Rp 50 juta, dan terakhir diberikan di resto Paradise Karaoke sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Disebutkan, Ibo telah menjalani masa tahanan di Polres maupun di LP Benteng Ambarawa. Adapun saksi yang melihat dan mendengar dugaan kasus tersebut yakni Edy, Siti Mintarsih, Ibo dan Yenni.

“SUK kepada klien kami menyampaikan uang sudah dibagi-bagikan kepada tim. Bahkan masih ada sisa sekitar Rp 22 juta akan dikembalikan namun sampai saat ini belum ada pertangungjawaban,” tandasnya. Baca Juga: Dugaan Perkelahian di Karaoke Excellent Bandungan, Pemilik Merasa Dihalang-halangi Haknya

Atas dugaan pelanggaran melawan hukum tersebut, pihaknya meminta Polres Semarang memproses hukum terhadap SUK dan siapa-siapa saja yang menimati uangnya. Pihaknya telah dirugikan dan tidak terima telah dibujuk dan ditipu.

“Ini sampai nyokot korps Kepolisian dan Kejaksaan kan berbahaya, maka kami laporkan. Mengarah untuk mengurus dan ada bahasan dibagi. Kami melaporkan atas pelanggaran pasal 368 KUHP tentang perampasan, 372 KHUP penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan junto 55 KHUP tentang siapa turut serta menikmati,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan koranpagionline.com SUK menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan sehingga masyarakat akan mengerti kebenaran yang sebenar-benarnya.

“Yang jelas, saya disini boleh dikatakan “Wong Nulung Kepenthung”. Saya akan mengikuti sesuai dengan hukum yang ada saja dan siap kooperatif jika memang kasus ini sampai pada proses hukum. Itu saja,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here