Lima tersangka penganiayaan terhadap 8 orang pemuda di sasana olahraga JD Asther Harjosari, Bawen, diamankan di Mapolres Semarang, Selasa (5/10/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah pemuda di sasana olahraga JD Ashter di Dusun Gandekan RW 06, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ditangani Polres Semarang.

Dari kasus ini petugas mengamankan sebanyak 5 orang pelaku, yakni berinisial IWP, EJS, RUP, P dan H, masing-masing warga Kelurahan Harjosari. Sedangkan, 2 orang lainnya berinisial P dan D dinyatakan masih buron.

Kelima pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Semarang. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap 8 orang pemuda warga Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen secara bersama-sama. Masing-masing korban berinisial AL (20), B (16), R (15), N (17), I (17), B (17), W (17), dan LA (17).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, penganiayaan dilakukan para pelaku diduga dilatarbelakangi tuduhan pelecehan seksual dilakukan para korban terhadap putri kandung salah satu pelaku (IWP, red) saat berada di ruang ganti Kolam Renang Glodokan, Dusun Glodokan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.

“Kasus ini dilaporkan salah satu korban penganiayaan AL. Ia melaporkan bersama 7 temannya yang dianiaya oleh sekelompok orang, yakni para pelaku, di sasana olahraga JD Asther Harjosari. Para korban dipukuli juga persekusi,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (5/10/2021) siang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika didampingi Kasatreskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono memintai keterangan tersangka IWP, salah satu pelaku dugaan penganiayaan terhadap 8 orang pemuda di Mapolres Semarang, Selasa (5/10/2021). FOTO:UNGARANNEWS

Kejadian diduga dilatari dendam para pelaku terhadap pelapor dan teman-temannya yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap putri pelaku IWP, hingga kedelapan korban dianiaya pelaku IWP bersama-sama dengan pelaku lainnya.

Dijelaskan Kapolres kronologi kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 13.00 pelapor dan korban lainnya berenang di kolam renang Glodokan. Pelapor dan para korban berniat ganti baju ke kamar mandi.

“Karena kamar mandi tidak ada kuncinya, korban mendorong salah satu pintu kamar mandi, ternyata di dalam ada seorang perempuan yang juga sedang ganti baju,” ujar Kapolres Yovan.

Diduga karena kaget, perempuan yang di dalam mendorong pintu dengan keras hingga jari tangan korban terjepit. Korban balas mendorong pintu kamar mandi bermaksud melepaskan jari tangannya yang terjepit. Hingga terjadi dorong-mendorong.

“Setelah kejadian tersebut korban bermaksud meminta maaf, namun perempuan tersebut terburu-buru pulang. Pelapor dan korban kemudian pindah ke kamar mandi lain untuk ganti baju,” jelasnya.

Esok harinya pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 13.00 pelapor bersama para korban yang seluruhnya berjumlah 8 orang, didatangi kakak dari si perempuan dan dikumpulkan di sasana olahraga JD Asther. Di sana sudah berkumpul para pelaku dan juga beberapa orang lainnya.

“Di tempat tersebut korban dianaya para pelaku dan teman-temannya. Korban ditendang, dipersekusi dengan diludahi, disuruh menirukan gaya hewan, merayap di lantai dan dilumuri pembersih kamar mandi (Wipol),” ungkap Kapolres.
Penganiayaan dilakukan pelaku dinilai menyebabkan para korban mengalami luka-luka di bagian punggung, muka dan bagian tubuh lainnya. Pasalnya, mereka juga dipukuli dengan sarung tinju dan dipukuli menggunakan tongkat rotan.

“Para korban mengalami luka-luka kemudian berobat untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Semarang,” tandasnya.

Para pelaku dugaan penganiayaan terhadap 8 orang pemuda digiring masuk ke tahanan seusai gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (5/10/2021). FOTO:UNGARANNEWS

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa surat hasil visum masing-masing korban, tongkat rotan, dan sarung tinju.

Para pelaku dijerat hukum dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 76C jo pasal 60 Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.

Salah satu pelaku IWP dalam keterangan di hadapan wartawan mengatakan, ia melakukan penganiayaan karena korban dinilai tidak senonoh dan melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, hingga menyebabkan anak kandungnya itu mengalami trauma.

“Anak saya mengalami trauma berat. Dulu ia selalu rangking kelas. Mereka (korban) keterlaluan terhadap anak saya. Saat pintu kamar mandi didorong para korban, anak saya sudah menangis dan berteriak histeris. Tapi pintu terus didorong hingga tangan salah satu korban masuk ke dalam kamar mandi mengenai bagian terlarang anak saya,” tutur IWP yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Salatiga ini sambil menangis sesenggukan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here