Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah Joko Tirtono saat mendampingi pelapor dugaan "uang perkara" menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Semarang. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. POLRES SEMARANG- Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah mengaku miris melihat adanya barang bukti (BB) dugaan penggelapan dan penipuan “uang perkara” di Polres Semarang. Itu diketahui setelah pihaknya mendampingi pemeriksaan saksi dari pelapor STR.

Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono mengungkapkan bukti dugaan penggelapan dan penipuan tersebut diantaranya, dua lembar kwitansi yang ditunjukkan penyidik Satreskrim Polres Semarang kepadanya selaku pendamping hukum pelapor STR warga Bandungan, Kabupaten Semarang.

STR sebelumnya melaporkan SUK atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan “uang perkara” dalam perkara penganiayaan dilakukan adiknya, yakni Ibo Wancaya pada September 2020 lalu.

Dalam kasus ini, sudah dua saksi yang dimintai keterangan pihak penyidik yaitu ED (kakak Ibo, red) dan SIT (mantan istri Ibo, red).

“Dua lembar bukti kwitansi itu ditunjukkan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang kepada saya selaku penasehat hukum pelapor STR warga Desa Jetak, Kecamatan Bandungan. Turut menyaksikan adanya bukti tersebut saksi SIT saat diperiksa penyidik. Kasus ini saya nilai sangat menarik, karena uang sebesar Rp 175 juta itu awalnya diminta SUK (terlapor, red) untuk digunakan menyelesaikan kasus Ibo agar tidak sampai pada proses persidangan atau P21,” jelas Jack –panggilan akrabnya— seusai mendampingi pemeriksaan saksi di Mapolres Semarang, kemarin.

Bukti tersebut dikatakan Jack, diketahui berupa kwitansi uang sebesar Rp 100 juta diterima Pris selaku korban Ibo, dan kwitansi sebesar Rp 75 juta diterima oleh pengacara Ibo.

“Padahal menurut keterangan saksi dan terlapor, SUK saat itu meminta uang kepada kelurga Ibo untuk membantu menyelesaikan perkara. Dikatakan untuk polisi dan jaksa. Kami juga mempunyai bukti rincian diduga ditulis tangan oleh SUK kemana saja uang Rp 175 juta, sesuai yang disampaikan SUK,” ungkapnya.

Menurut Jack, kasus tersebut dinilainya ada ‘seni hukum’ didalamnya. Pasalnya, layak diduga ada settingan dengan terbitnya dua kwitansi tersebut.

“Adanya bukti kwitansi seolah-olah uang sudah didistribusikan kepada Pris (korban, red) dan lawyernya Ibo. Padahal, semula uang diminta tersebut untuk menyelesaikan perkara. Ada beberapa seni hukum dalam kasus ini, diduga ada settingan dengan munculnya kwitansi tersebut. Kwitansi bisa dibuat kapan saja,” tambahnya.

Dijelaskan Jack, Pris sebelumnya sudah diberikan uang tali asih sebesar Rp 5 juta untuk pengobatan. Kemudian ada dugaan bujuk rayu dan paksaan dilakukan SUK terhadap keluarga Ibo, dikatakan Pris tidak mau menandatangani perdamaian kalau tidak ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 175 juta.

“Bahkan, karena jumlah uang tidak mampu dipenuhi, hanya ada uang Rp 125 juta tetap tidak mau, mintanya Rp 175 juta. Dengan alasan untuk menyelesaikan perkara. Ada kata membujuk dan memaksa untuk mendapatkan uang tersebut,” jelasnya.

Lanjut Jack, pihak keluarga diwakili pelapor kecewa dan meminta agar kasus ini diungkap agar terang benderang. Meski keluarga sudah memberikan uang perkara tersebut, ternyata Ibo masih menjalani proses hukum selama 3 bulan disidang hingga diputus hukuman penjara.

Pris ketika dikonfirmasi adanya uang Rp 100 juta yang diterima, ia menyatakan tidak mau mengomentari. “Saya tidak akan memberikan komentar apapun terkait masalah itu. Sudah menjadi ranah penyidik. Silakan langsung konfirmasi kepada penyidik dan SUK,” ujar Pris.

Berbeda dengan pernyataan SUK, ia mengakui jika uang yang diterima Rp 175 juta dibagikan kepada Pris dan pengacara Ibo. “Iya benar, leres (betul, red). Uang saya berikan kepada Pris Rp 100 juta, dan pengacara Rp 75 juta,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Ibo Wancaya ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui jika ada pembayaran jasa untuk pengacara sebesar Rp 75 juta.

“Tidak ada perjanjian pembayaran apapun. SUK dulu mendatangi saya menawarkan akan membantu saya, tanpa ada ikatan atau perjanjian dengan nilai uang. Pengacara yang diajukan, saya sudah lama kenal, kita sudah saling kenal. Katanya hanya membantu tanpa ada biaya. Tapi bagaimana pun saya tetap memberi uang transport pada pengacara sebagai tanda terima kasih mendampingi saya di sidang,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa perkara dugaan tersebut. Sebelumnya, ia mengatakan proses pemeriksaan sedang berjalan.

“Tunggu saja setelah semua bukti dan keterangan terkumpul kita segera lanjutkan gelar perkara,” jelasnya. (abi/muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here