Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng, Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI, merazia tempat hiburan malam Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari tadi. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang ditemukan masih buka di atas jam ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

Temuan tersebut diungkap dalam razia digelar Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI, Kamis (30/12/21) dini hari tadi.

“Operasi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, ditemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas ketentuan. Petugas langsung melakukan tes urin dan selanjutnya bila ditemukan hasil positif memakai narkotika akan dilakukan tindakan secara hukum.

“Kita juga melakukan assasement bagi mereka yang kedapatan positif memakai narkotika,” tegasnya.

Meskipun situasi pandemi Covid-19 terkendali, namun hari liburan panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2022 berpotensi terjadi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut, dikhawatirkan membuka risiko terjadinya lonjakan kasus, bahkan gelombang ketiga.

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng, Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI, merazia tempat hiburan malam Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari tadi. FOTO:UNGARANNEWS

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Pergerakan virus Corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di tanah air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar. Untuk itu, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” tandas Lutfi Martadian.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati Kabid Pemberantasan BNNP Jateng mengatakan, bila ditemukan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan akan dilaksanakan prosedur yang berlaku dalam operasi.

“Kami BNNP Jateng sangat mendukung kegitan Razia yang dipelopori oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, kami akan terus membantu dan saling berkoordinasi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika di Jawa Tengah,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here