Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan Dandim 0714/Salatiga Letkol Loka Jaya Sembada saat memberikan keterangan pers pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020, seusai Apel Operasi Lilin Candi di Alun-Alun Bung Karno Ungaran. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Polres Semarang dipastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, pihaknya juga melarang dengan tegas terkait perayaan pergantian Tahun Baru 2022 dengan menggelar pesta kembang api, petasan, maupun arak-arakan di jalan.

Perayaan berlebihan tersebut dinilai mengganggu ketertiban, sekaligus rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat.

“Perayaan pergantian Tahu Baru seperti pesta kembang api, konvoi di jalan, menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” tegas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, di Mapolres Semarang, Rabu (29/12/2021).

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait ancaman gelombang ketiga pandemi COVID-19.

Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Selain itu, larangan telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dan ditindaklanjuti instruksi Bupati Semarang nomor 34 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan Covid 19 pada saat peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, lanjut AKBP Yovan Fatika, perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan kerawanan sosial. Masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Jika terjadi pelanggaran atas larangan tersebut akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Ditambahkan, nantinya pada tanggal 31 Desember 2021 akan dilakukan penutupan Alun-Alun di sejumlah tempat diantaranya Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Alun-Alun Mini Ungaran, Alun-Alun Tambakboyo Ambarawa, dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil.

“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here