Tersangka kasus narkotika jaringan lapas Kedungpane, Fefe digiring petugas saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Nilainya sangat fantastis, mencpai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan TPPU tersebut terungkap dari narapidana kasus narkotika bernama Johan Wahyudi (43) warga Sambirejo, Sragen yang mendekam di Lapas Kedungpane. Dia mengatur pencucian uang hasil kejahatannya dari balik jeruji besi sejak 2017 sampai tahun ini.

“Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer,” ujar Luthfi dalam konferensi pers dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu (29/12).

Johan dibantu oleh Feri Surya Ratnawati alias Fefe yang tidak lain adalah kekasihnya. Berbagai barang bukti diamankan mulai dari uang Rp 1,028 miliar, rumah mewah di Sragen, 4 mobil, 3 motor, 2 ponsel, dan lainnya.

“Dibantu Fefe, pacar tersangka. Dari TPPU ini total nilai barang bukti yang disita hampir Rp 4 miliar,” jelas Luthfi.

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil TPPU atau money laundering dilakukan Johan Wahyudi.

“Jadi JW (Johan Wahyudi, red) ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng dalam konferensi pers menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari Johan yang statusnya sebagai warga binaan (napi, red)” ujar Lutfi Martadian.

Barang bukti uang tunai dan sejumlah barang berharga diamankan Polda Jateng dari jaringan narkoba tersangka Johan Wahyudi. FOTO:IST/UNGARANNEWS

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Johan.

Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka Johan dan Fefe yang merupakan pacar dari Johan.

Dalam menjalankan aksinya, Johan dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka Johan yang sudah meninggal tahun 2013, dan kemudian digunakan Johan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari Johan.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka Fefe ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka Fefe berperan membantu memberikan rekening bank kepada Johan yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (Johan) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F (Fefe, red) yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Diakhir keterangan pers, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa di mana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here