
DEMAK. UNGARANNEWS.COM- Aksi kolaborasi kejahatan pencurian mesin thermostat dan rollbond evaporator di dalam pabrik PT. Hartono Istana Teknologi, Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berhasil diungkap Polres Demak.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu IM (46), WA (23) dan MW (25) berikut barang bukti hasil curiannya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, ketiganya melakukan pencurian sebanyak 70 box berisi 7.000 mesin thermostat dan 600 rollbond evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Akibat aksinya perusahaan merugi mencapai Rp 126 juta.
“Kejadian kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak. Dari pemeriksaan kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian thermostat dan rollbond evaporator adalah ‘orang dalam’ yakni WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Kejahatan dilakukan sejak bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022. Mereka bekerjasama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan.
“Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truk kontainer tersebut,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
Para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (abi/tm)