
KARANGANYAR. UNGARANNEWS.COM- Lagi-pagi aksi pasangan suami istri (pasutri) berkomplot melakukan kejahatan pencurian motor. Kali ini dilakukan pasangan IN (42), suami, asal Mojogedang, Karanganyar dan IK (35), istri, asal Dulanggar, Ngawi, Jawa Timur.
Keduanya beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Mio merah maron dengan nomor polisi AD 5913 UY milik Pengky Suwito (41) warga Dukuh Pendem RT 01 RW 04 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Karangpandan, yang memiliki toko di Terminal Karangpandan.
Kasubsi Penmas Sie Humas Polsek Karangpandan, Bripka Sakti mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat kesigapan korban dibantu warga memburu orang yang diduga pelaku.
Kronologi kejadian dijelaskan, bermula Pengky Suwito yang memarkirkan motor di timur tokonya di Terminal Bus Karangpandan, Dukuh Klatak RT 02 RW 01 Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun saat akan memakai kembali motornya sudah tidak ada di tempat. Ia mencari-cari hingga melihat tersangka IK tergesa-gesa menaiki motor Vega dan langsung kabur.
“Saat itu korban meneriaki maling. Kemudian korban bersama saksi 1 atas nama Dimas melakukan pengejaran dan menghentikan tersangka di Dukuh Jetis, Desa Tohkuning, Kecamatan Karangpandan,” jelasnya.
Setelah diintrograsi warga, tersangka IK mengakui telah mengambil motor korban bersama suaminya, IN, yang lebih dulu sudah melarikan diri. Atas keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Karangpandan langsung mencari tersangka IN.
“Pelaku IN berhasil diamankan di rumahnya di Mojogedang, Kabupaten Karanganyar bersama barang bukti motor Yamaha Mio milik korban,” pungkasnya. (ris/tm)