Tersangka IM berhasil diamankan bersama motor curiannya, Yamaha RX S 115 nopol H 3158 DC di Mapolsek Ungaran, Sabtu (14/1/2023). FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS. UNGARAN TIMUR- Diduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor tua, MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran, Sabtu (14/1/2023). Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas penyidik.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, keberhasilan penangkapan tersangka MI berkat kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono melakukan penyelidikan atas kasus pencurian motor di wilayah jajarannya.

Dijelaskan kronologinya, bermula laporan Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang indekos di daerah Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kehilangan motor Yamaha RX S 115 nopol H 3158 DC.

“Kejadian bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB korban pulang dari kerja dan memarkir sepeda motornya di luar gerbang. Korban merasa aman karena di depan tempat kosnya masih ada penjual angkringan yang buka,” terangnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB korban pergi ke angkringan untuk makan, setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB korban memasukan sepeda motornya di halaman kosnya. Selanjutnya korban dengan perasaan tenang masuk kamar dan tidur.

“Pagi harinya setelah bangun tidur korban tidak lagi menjumpai motor miliknya. Sudah berupaya menanyakan ke rekan sesama kos-kosan dan warga sekitar tidak ada yang tahu, selanjutnya korban melapor ke Polsekta Ungaran,” jelasnya.

Dalam kejadian ini, lanjut Kapolres, korban ternyata baru menyadari jika ia lupa kunci kontak motornya masih menempel di stangnya. Diduga kelalaiannya itu memudahkan pelaku membawa kabur motor keluaran tahun 1994 tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Ungaran akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Semarang,” ungkapnya.

Tersangka berhasil diamankan saat berada di daerah Gedungbatu Kota Semarang. Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan 1 unit motor milik Erfan yang dicurinya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan ulang terhadap kunci kendaraan maupun pintu pagar rumah sebelum tidur atau ditinggal pergi. Jangan sampai lupa mengunci hingga memudahkan pelaku melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here