Penggiat Olahraga Cabang Sepakbola Kabupaten Semarang, Ahmad Febriyanto

JAMBU. UNGARANNEWS.COM- Penggiat Olahraga di Cabang Sepakbola Kabupaten Semarang, Ahmad Febriyanto menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 Tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Berkaitan keputusan MK RI tersebut diharapkan keterwakilan pemuda di kancah kepemimpinan Nasional semakin terbuka untuk mengembangkan potensi di tengah tuntutan zaman yang semakin global.

Kiprah pemuda sampai era reformasi sekarang ini terutama pada era digital semakin banyak bermunculan mewarnai pernik pembangunan di Indonesia. Tokoh-tokoh muda semakin bertambah banyak yang telah memberikan sumbangsih sangat besar bagi pembangunan, begitu juga menjaga tegak, besar dan kuatnya NKRI.

“Kami selaku pelaku penggiat olahraga Cabang Sepakbola Kabupaten Semarang sangat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah begitupun juga terkait dengan Keputusan MK RI tersebut yang telah menetapkan tetapkan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 adalah 40 Tahun atau pernah menduduki jabatan yang di pilih dari Pemilu / Pilkada,” ujar Pembina Tim Sepak Bola ANHS Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini.

Ahmad Febriyanto mengajak masyarakat Kabupaten Semarang untuk dapat menerima dan memahami keputusan MK tersebut sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 ke depan dapat berjalan dengan aman, lancar dan nyaman sehingga tercipta situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Semarang.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas yang dibacakan pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here