Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bupati Semarang H Mundjirin mengusulkan mutasi dan promosi sebanyak 61 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menanggapi usulan tersebut mengatakan, usulan mutasi menjelang Pilkada Kabupaten Semarang 2020 rawan pidana.

“Mutasi jabatan menjelang pilkada diatur dalam UU No 6 Tahun 2020. Pada pasal 71 ayat (2) disebutkan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon),” jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Usulan mutasi pejabat secara prinsip menurut Talkhis, tidak diperbolehkan. Jika memaksakan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Bupati bisa dikenakan pidana.

“Bawaslu masih menunggu kelanjutan usulan mutasi jabatan Pemkab Semarang mendapatkan izin dari Mendagri atau tidak. Kita tunggu saja faktanya nanti seperti apa?,” ujarnya. Baca Juga: Bupati Semarang akan Mutasi 61 Pejabat, Rawan Konflik Kepentingan Pilkada APH Diminta Turun Tangan

Talkhis mengingatkan Bawaslu akan melakukan pengawasan apa yang dilakukan oleh Pemkab Semarang khususnya Bupati Semarang terkait rencana mutasi pejabat tersebut.

Sebelumnya, Bupati Semarang H Mundjirin ketika dikonfirmasi mengakui jika ia mengajukan mutasi pejabat eselon III dan IV yang prosesnya melalui Gubernur Jateng. Rencana tersebut, menurutnya untuk pengisian pejabat yang pensiun dan meninggal dunia.

“Kalau pengisian pejabat itu kan harus izin menteri, lah sampai sekarang izinnya belum ada,” ungkapnya, Jumat (2/10/2020).

Mundjirin mengungapkan ia mengikuti proses yang sedang berjalan, kalau tidak mendapat izin dari Mendagri ia akan menerima.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito mengatakan informasi akan ada mutasi sebanyak 61 pejabat, diantaranya pejabat eselon III sebanyak 13 orang, dan eselon IV sebanyak 48 orang.

Adanya ketentuan larangan yang harus dipatuhi Bupati, pihaknya meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak meneruskan usulan mutasi pejabat Pemkab ke Kemendagri guna menjaga kondusivitas daerah

“Ini untuk menjaga menjaga situasi kondusif di Kabupaten semarang, karena pilkada tinggal dua bulan,” pinta Jito – panggilan akrabnya—. Baca Juga: 48.335 Paket Bansos Kabupaten Semarang Bantuan Pemprov Jateng Melayang, Bupati: Saya Tidak Tahu

Karena itu, Jito meminta Aparat Penegak Humum (APH) turut serta menyikapi rencana mutasi dan promosi jabatan tersebut. Kalau pun tetap dilaksanakan pihaknya meminta APH turun tangan untuk menjaga kondusivitas mendekati coblosan Pilbup. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here