Cabup Semarang Hj Bintang Narsasi saat memberikan keterangan pers di kantor KPU Kabupaten Semarang seusai penetapan paslon. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Calon Bupati (Cabup) Semarang Hj Bintang Narsasi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi larangan melakukan metode kampanye selama 3 (tiga) hari kepada pasangan calon Hj Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (Bison).

Rekomendasi dikirimkan melalui surat penerusan pelanggaran administrasi peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Semarang, Minggu (25/10/2020).

“Ada dua laporan yang kita jadikan temuan, salah satunya memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Cabup Bintang Narsasi melakukan pembagian bahan kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (26/10/2020).

Pelanggaran tersebut, lanjut Agus Riyanto, berdasarkan tindakan istri Bupati Semarang H Mundjirin itu pada kegiatan di Pasar Kesongo Kecamatan Tuntang tanggal 3 Oktober 2020.

Dijelaskan, ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Konsisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saat kegiatan di Pasar Kesongo ada pembagian bahan kampanye berupa masker dan stiker dilakukan Cabup Bintang Narsasi. Bahan kampanye tersebut tidak dibungkus sesuai standar prokes,” tandasnya.

Seharusnya pembagian bahan kampanye mengacu pada Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sebelum bahan kampanye dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan telah disterilisasi,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak lanjutan dalam dalam konsisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 88D huruf c.

Dalam peraturan disebutkan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, penghubung pasangan calon, Tim Kampanye, dan/atau Pihak Lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi, c. Larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari.

“Kita rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi berdasarkan dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 huruf c, berupa larangan melakukan kampanye selama 3 hari dengan metode yang sama,” tandasnya. Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Bintang Narsasi, Hari Ini Bawaslu Periksa Tiga Orang Saksi

Dalam pelaporan dugaan lain yakni pelanggaran melakukan kampanye tatap muka di tempat umum (pasar Kesongo), menurut Agus, hasil penelusuran Bawaslu tidak menemukan bukti pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 58 Ayat (2) PKPU 13 Tahun 2020.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta keterangan Terlapor/Pelaku tidak diperoleh fakta adanya penyampaian visi, misi dan program calon bupati dan calon wakil bupati Paslon 1 (Bison). Kegiatan tidak terpenuhi unsur kampanye,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU sudah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran kampanye Cabup Bintang Narsasi dari Bawaslu pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00. Selanjutnya KPU akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti.

“Sesuai UU Pilkada KPU memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sejak rekomendasi diterima dari Bawaslu. Dalam kurun waktu itu kita akan putuskan setelah menggelar rapat,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (26/10/2020).

KPU akan memutuskan perlu tidaknya memanggil pihak-pihak terkait yakni paslon dan tim sukses untuk dimintai keterangan. Hasil rapat akan memutuskan dapat atau tidak rekomendasi Bawaslu diteruskan dengan memberikan sanksi kepada Cabup Bintang Narsasi. Baca Juga: Bedah Kasus Cabup Bintang Narsasi, Bawaslu Panggil KPU Kabupaten Semarang

“Hasil pemeriksaan KPU nanti akan kita umumkan di web kami. Hak publik untuk mengetahui hasilnya,” tambahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here