
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang hari ini (Jumat, 23/10/2020) akan memanggil KPU Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Calon Bupati (Cabup) Hj Bintang Narsasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan pemanggilan KPU untuk diambil pendapatnya terkait UU Pemilu yang digunakan menjerat kasus Bintang Narsasi.
“Jadi KPU bukan kita periksa, tapi kita undang untuk kita mintai pendapat karena UU yang kita gunakan yang buat KPU RI,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.
Dijelaskan Agus Riyanto, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kampanye Bintang Narsasi dalam waktu 7 hari. Saksi tambahan akan diperiksa untuk melengkapi dugaan pelanggaran.
Dasar penyelidikan, disebutkan Agus, mengacu PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 jelas diatur mengenai larangan beberapa metode kampanye. Termasuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka sesuai Pasal 58 ayat (2), harus dilakukan di dalam ruangan atau gedung.
“Adanya kegiatan bakal calon dan timnya yang berkegiatan di pasar tradisional, kami melihat ada potensi dugaan pelanggaran kampanye tatap muka di luar ruangan,” ujarnya.
Agus menjabarkan, dugaan pelanggaran yang dimaksud lokasi serta waktunya jelas. Kemudian peristiwanya memang ada, saksinya ada, jadi temuan tadi bisa diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran. Baca Juga: Penyerahan Bantuan BPUM Bersamaan Kegiatan PKK Diduga Dijadikan Sarana Kampanye Bintang
Sebelumnya, Bawaslu sudah memeriksa tiga orang dari Tim Paslon Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) yakni Nafis Munandar, Asropi dan Ita. Selain itu Bintang Narsasi juga sudah diperiksa dan beberapa saksi dari pedagang pasar.
“Sudah ada beberapa saksi dan terlapor calon Bupati Bintang Narsasi yang diperiksa. Nanti hasilnya seperti apa, Bawaslu terus akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang kita anggap perlu,” ucapnya kepada wartawan.
Ditambahkan, dalam hal ini ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 58 ayat (2) PKPU 13/2020 dan Pasal 60 ayat (2) PKPU 10/2020 terkait pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas di luar ruangan dan terkait dengan penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan.
Mengacu aturan itu sanksinya adalah administratif. Detilnya, Agus menjabarkan, ada tiga mekanisme sanksi sesuai Pasal 88 (d), yang pertama surat peringatan tertulis. Kalau surat peringatan tertulis satu jam diabaikan ada sanksi berikutnya yakni penghentian dan pembubaran. Ketika itu diabaikan, ada sanksi rekomendasi kepada KPU untuk melarang paslon tersebut melakukan metode kampanye yang sama selama tiga hari.
“Dari keterangan saksi yang kita dapat, di sana (Pasar Candirejo dan Kesongo Tuntang) belanja. Bincang-bincang dengan pengunjung dan pedagang pasar, kemudian ada membagi masker tapi polosan. Dan ada stiker yang bergambar pasangan calon, Bison,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan pemeriksaan Bintang Narsasi yang juga istri Bupati Semarang tersebut berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.
“Jadi kami Bawaslu menerima laporan masyarakat kalau ada salah satu Paslon membagikan bahan kampanye saat bertemu warga. Tetapi bahan kampanye itu tidak dibungkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan,” ujarnyanya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020)
Menurut Talkhis, kegiatan dugaan kampanye tersebut terjadi di pasar masuk wilayah Kecamatan Tuntang pada 3 Oktober 2020. Kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, hasilnya diplenokan dan terpenuhi syarat formil dan materiil.
“Dugaan pelanggaran kampanye sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kita jadikan temuan dan menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa beberapa saksi dan terlapor,” jelasnya. (abi/tm)
Baca Berita Terkait: Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Bintang Narsasi, Hari Ini Bawaslu Periksa Tiga Orang Saksi