Cabup Semarang dari Paslon nomor urut 1, Hj Bintang Narsasi dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Semarang terkait dugaan pelanggaran kampanye di pasar, Rabu (21/10/2020). FOTO:DOK BAWASLU/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Calon Bupati (Cabup) Semarang Hj Bintang Narsasi. Hari ini Bawaslu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami (kasus dugaan pelanggaran kampanye Bintang) dan memanggil beberapa orang saksi lagi. Hari ini rencana tiga orang saksi kita mintai keterangan,” ujar Ketua Bawaslu Mohammad Talkhis kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (22/10/2020) pagi.

Sebelumnya, Talkhis mengatakan pemeriksaan Bintang Narsasi berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi kami Bawaslu menerima laporan masyarakat kalau ada salah satu Paslon membagikan bahan kampanye saat bertemu warga. Tetapi bahan kampanye itu tidak dibungkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan,” ujarnyanya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020)

Menurut Talkhis, kegiatan dugaan kampanye tersebut terjadi di pasar masuk wilayah Kecamatan Tuntang pada 3 Oktober 2020. Kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, hasilnya diplenokan dan terpenuhi syarat formil dan materiil.

“Dugaan pelanggaran kampanye sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kita jadikan temuan dan menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa beberapa saksi dan terlapor,” jelasnya. Baca Juga: Gebrak Masker PKK Diduga Disusupi Kampanye Bintang, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Pleno

Koordinator Divisi Penanganan Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, mengatakan Cabup Bintang Narsasi sudah dimintai keterangan di kantor Bawaslu pada Rabu (21/10/2020).

Istri Bupati Semarang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pasar Kesongo, dan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (3/10) lalu. Bintang diduga melakukan kampanye terbuka di pasar dan melanggar ketentuan PKPU.

“Berdasarkan ketentuan PKPU no 13 tahun 2020, pelaksanaan kampanye terbuka harus dilakukan di dalam ruangan atau gedung. Kita periksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Agus, kegiatan pasangan Gunawan Wibisono itu berpotensi pelanggaran kampanye tatap muka dan di tempat umum. Informasi masuk ke Bawaslu, Bintang membagikan masker dan stiker bergambar pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) ke pedagang kedua pasar tersebut.

“Sejumlah saksi sudah kita panggil, diantaranya pedagang pasar, tim kampanye, dan Bintang Narsasi. Kami terus lakukan permintaan klarifikasi dari pihak yang masih kita anggap perlu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bintang Narsasi menolak disebut melakukan kampanye terbuka di pasar tradisional tersebut. Bintang mengaku hanya berbelanja oleh-oleh untuk diberikan ke pondok pesantren di Kabupaten Semarang.

“Saya dikira kampanye, padahal cuma berbelanja cari oleh-oleh untuk santri Ponpes Wali, Tuntang. Beli bandeng dan pisang,” jelas Bintang Narsasi kepada wartawan usai pemeriksaan di kantor Bawaslu, Rabu (21/10/2020).

Bintang Narsasi menegaskan dirinya tak melakukan kampanye di pasar tersebut. Sebab pihaknya juga tak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye untuk Pilbup Semarang 2020.

“Karena memang tidak diperbolehkan kampanye terbuka tanpa ada STTP. Di sana waktu itu saya hanya berbelanja oleh-oleh,” jelasnya. Baca Juga: Kasus Bansos Sembako PKK Kabupaten Semarang, Ketua TP PKK Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Hj Bintang Narsasi- H Gunawan Wibisono (Bison) diusung PKS, Nasdem, PAN, Golkar, Gerindra dan PPP, dan paslon nomor urut 2 yakni H Ngesti Nugraha – HM Basari (Ngebas) diusung PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here