UNGARANNEWS.COM.TUNTANG- Pembagian bantuan sosial (bansos) sembako oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Semarang Hj Bintang Narsasi Mundjirin yang diklaim dari APBD Kabupaten Semarang diduga bermasalah.
Hingga saat ini Pemkab Semarang tidak mengeluarkan anggaran bantuan tersebut. Padahal, sebanyak 1.900 paket sembako yang diklaim diambilkan dari angaran PKK tersebut sudah dibagikan Ketua TP PKK secara bertahap sebelum lebaran hingga terakhir pada hari Kamis (4/6/2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Heru Purwanto mengklarifikasi masalah tersebut yang sebelumnya diberitakan di UNGARANNEWS.COM. .
Menurut Heru Dispermasdes sebenarnya sudah menyediakan anggaran bansos sembako untuk TP PKK. Anggaran tersebut diambilkan dari penggeseran anggaran kegiatan rutin TP PKK dialihkan untuk pengadaan bansos sembako warga miskin dan terdampak Covid-19.
“Dispermasdes sudah menganggarkan namun karena aturan bansos Covid-19 harus ada rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kami tidak berani menganggarkan sebelum aturan tersebut dipenuhi,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.
Ditambahkan Heru, rekomendasi baru diterima pada hari Selasa (2/6/2020) bersama dengan pelaksanaan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin Ketua DPRD serta para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Semarang.
“Selama belum ada rekomendasi dan pendampingan Inspektorat kami belum melakukan proses pengadaan,” tandasnya.
Bersamaan dengan rapat tersebut, lanjut Heru, terbit Perbup baru yang dirokomendasi Ketua DPRD yang pada poin 5 berbunyi bahwa semua anggaran sembako dampak Covid -19 terpusat di Dinas Sosial (Dinsos). Ditambahkan di poin 7 berbunyi bahwa Pemkab tidak melaksanakan pembagian sembako oleh Dispermasdes.
Atas dasar Perbup tersebut Dispermasdes akhirnya mengembalikan anggaran bansos TP PKK sebesar Rp 225 juta ke Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditransfer ke kas Dispermasdes.
Kasus bansos terjadi di TP PKK Kabupaten Semarang ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat. Diantaranya, Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY Suyana HP menyayangkan kasus tersebut bisa terjadi.
“Bagaimana bisa Ketua TP PKK Kabupaten Semarang melakukan pengadaan barang untuk bansos sembako tanpa melalui pengandaan dari instansi berwenang (Dispermasdes, red). Belum ada pengadaan sudah belanja sembako bansos, darimana uangnya? Apa hutang lalu Dispermasdes suruh bayar? Ya nggak bisa, penggunaan APBD ada aturannya. Ini uang rakyat jangan seenak maunya,” tegasnya kepada UNGARANNEWS.COM di kantornya, Kamis (11/6/2020) siang.
Menurut Suyana, menyikapi kasus ini Tim Investigasi PKP sudah diturunkan ke lapangan. Hasilnya menemukan adanya dugaan pembagian sembako untuk tujuan pencitraan Ketua TP PKK Kabupaten Semarang. Pasalnya, penerima sembako TP PKK di sejumlah desa di beberapa Kecamatan ternyata ada istri Kepala Desa, perangkat, dan para kader yang kategori mampu.
“Sudah jelas pembagian sembalo TP PKK tidak tepat sasaran. Proses pengajuan saja tidak sesuai aturan, tanpa melalui prosedur yang seharusnya menggunakan data DTKS dari Pemerintah Desa. Temuan di lapangan penerima bansos PKK para kader PKK, bahkan yang kategori mampu,” ungkapnya.
PKP menemukan pembagian bansos diadakan secara masif di 19 Kecamatan diklaim Ketua TP PKK dari dana PKK (sumber APBD, red) sebagai tindakan pembohongan publik. Anggaran tersebut secara sah bukan berasal TP PKK, karena pengadaan barang bukan dari Dispermasdes.
“Klaim anggaran dari PKK adalah perbuatan pembohongan publik. Jelas sekali pelanggaran telah dilakukan Ketua TP PKK Kabupaten Semarang. Masyarakat telah dibohongi untuk tujuan pencitraan melalui penyaluran, bansos diakui dari dana APBD padahal bukan. Informasi kami dapatkan ibu Bintang sendiri yang membelanjakan,” tegasnya.
Hj Bintang Narsasi Mundjirin dikonfirmasi Kamis (11/6/2020) melalui seluler belum memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Ketua TP PKK Kabupaten Semarang Hj Bintang Narsasi Mundjirin saat membagikan bantuan PKK paket sembako bantuan di aula Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/6/2020), membenarkan jika anggaran bansos PKK senilai Rp 225 juta dari dana alokasi APBD Kabupaten Semarang.
Disebutkan, PKK mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 400 juta dan sekitar 50 persennya yakni Rp 225 juta dialihkan untuk bansos Covid-19. Dana tersebut diambilkan dari anggaran yang seharusnya untuk kegiatan PKK seperti rapat pleno, pertemuan rutin, dan pelatihan-pelatihan. (abi/tm)