UNGARANNEWS.COM. PRINGAPUS- Dana hibah untuk kelompok tani dari pemerintah pusat yang dikucurkan pada tahun 2013 lalu diduga banyak diselewengkan oleh oknum penerima. Salah satunya temuan dugaan penyimpangan dana hibah ternak sapi sebesar Rp 500 juta yang dikelola Kelompok Tani Maju Lancar Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP, menyoroti pengelolaan dana hibah ditemukan banyak kejanggalan. Bahkan, saat ini kandang sapi yang menempati lahan milik Ketua kelompok sudah beralih fungsi menjadi gudang kayu mebel. Lantas kemana sapi-sapi yang dikelola?
“Dana hibah itu uang milik negara, uang rakyat yang penggunaannya untuk pemberdayaan masyarakat secara simultan. Bukan untuk dihabiskan kemudian dianggap urusannya telah selesai. Ketua kelompok tani Maju Lancar harus mempertanggujawabkan. Pengelolaan dana sebesar itu harus transparan,” tegas Suyana di kantornya, Selasa (4/12) kemarin.
Disebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan dari pengurus, salah satunya dari mantan sekretaris klomtan Maju Lancar, Siswono, menyebutkan pengelolaan dana hibah di bawah kendali ketua klomtan berinisial SJT. Kelompok mendapat dana hibah pada tahun 2013 sebesar Rp 500 juta dari pemerintah pusat. Saat penerimaan didampingi petugas Dinas Peternakan Kabupaten Semarang dan anggota DPRD Kabupaten Semarang.
“Dana sebesar itu digunakan untuk membuat kandang senilai Rp 150 juta, kemudian sebesar Rp 350 juta dibelikan bibit sapi betina sebanyak 27 ekor dan sisanya untuk biaya operasional,” ungkapnya kepada Jateng Pos di Ambarawa, Selasa (4/12) kemarin.
Namun dalam perjalanan usaha pertenakan yang dikelola justru semakin menurun, sapi tidak terawat hingga kurus (kurimen, red) dan ada yang mati. Jumlah sapi terus berkurang hingga di tahun 2015 tinggal tersisa 9 ekor. Anehnya, saat manajemen pengelolaan buruk, justru anggota diarahkan untuk mencari dana pinjaman untuk menopang kelanjutan kelompok.
Melalui pinjaman lunak dari BRI, lanjut Suyana, saat itu mendapat pinjaman senilai Rp 1 miliar dengan jaminan sertifikat milik tiga anggota, yakni Puji Sutrisno warga RT01/RW 02, Windi warga RT 05/02, dan Parman warga RT 03/RW 02. Pencairan dilakukan dua termin, namun tidak berupa uang tapi dirupakan pembelian sapi dan biaya perawatan.
“Rancunya sapi yang didapat dari dana hibah oleh ketuanya digabungkan dengan pengelolaannya dana pinjaman kelompok. Jadi tidak jelas mana pengembangan dari dana hibah dan dari dana pinjaman,” tandasnya.
Setelah itu kondisi manajemen tidak kunjung membaik, karena itu sekitar akhir tahun 2016 kelompok tani Maju Lancar gulung tikar. Masalah muncul sampai sekarang sertifikat ketiga anggota masih ditahan pihak bank, saat ditanyakan ke SJT katanya sertifikat tersebut menjadi tanggungjawabnya.
“Ketua kelompok harus bertanggungjawab. Dana hibah tanpa bekas, kandang sapi pun kini telah beralih fungsi. Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengusut. Jika terindikasi ada penyimpangan segera diproses,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah membaca laporan tersebut dari PKP. Tim dinas tengah menindaklanjuti dengan mencari terlebih dahulu sumber dana hibah yang didapat.
“Saat itu Dinas Peternakan masih terpisah dengan Dinas Pertanian. Kami masih mencari asal usul dana tersebut dari APBD atau APBN. Setelah itu kita menindaklanjuti instansi mana yang akan menangani,” ujarnya, Selasa (4/12). (abi/tm)