Bupati Semarang H Ngesti Nugraha (tengah) bersama Wabup Semarang H Basari dan Pj Sekda serta jajaran seusai menggelar apel peresmian seragam adat Gagrak Semarang dipakai setiap tanggal 15 di halaman Kantor Bupati, Kamis (15/4/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Kamis tanggal 15 April 2021 menjadi momen penting, busana adat Gagrak Semarang secara resmi ditetapkan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menjadi seragam wajib dipakai setiap tanggal 15 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang dan jajaran hingga pemerintah kecamatan, desa/kelurahan dan perusahaan daerah maupun BUMD.

“Hari ini pada tanggal 15 April 2021 pakaian adat Jawa Gagrak Semarang resmi kita pakai sebagai seragam wajib setiap tanggal 15 setiap bulan pada hari kerja. Pemakaian seragam berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2013,” ujar Bupati Ngesti Nugraha saat memimpin apel di halaman gedung Setda, Kamis (15/4/2021) pagi.

Penetapan seragam menggunakan pakaian adat, lanjut Bupati, juga berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 065/0413/2017 Tahun 2017 tentang penetapan busana adat Jawa Gagrak Kabupaten Semarang.

Menurutnya, kebijakan penetapan seragam adat Gagrak Semarang dalam rangka melestarikan keberadaan budaya Kabupaten Semarang khususnya penggunaan busana adat. Baca Juga: Bupati Canangkan Gagrak Semarangan Jadi Seragam ASN Setiap Tanggal 15

“Busana Gagrak Semarang merupakan identitas atau ciri khas kearifan lokal, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaannya dalam kegiatan kedinasan dan upacara Hari Jadi Kabupaten Semarang bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Semarang,” tegasnya.

Turut mengikuti apel peresmian seragam gagrak Semarang, Wakil Bupati Semarang H Basari, Pj Sekda Suko Mardiono, staf Sekda dan seluruh ASN di lingkungan. Tampak seluruh pegawai honorer hingga Petugas Keamanan Dalam (PKD) turut menggunakan seragam Gagrak Semarang.

Diketahui, setelan busana khas daerah Gagrak Semarangan terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting serta daun Semanggi.

Sedangkan alas kaki tidak memakai selop, hanya sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit yang khas. Sementara batik Lumintu adalah corak batik asli Kabupaten Semarang

Pj Sekda Suko Mardiono ditemui UNGARANNEWS.COM mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Semarang nomor : 065/001761/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang penggunaan busana adat Jawa Gagrak Semarang, menetapkan pakaian adat asli Kabupaten Semarang tersebut wajib digunakan ASN di lingkungan Pemkab Semarang dan lainnya setiap tanggal 15 bulan berjalan.

“Penggunaan busana adat tentu dikecualikan bagi pegawai yang karena tugas operasionalnya di lapangan yang mengharuskan menggunakan seragam khusus, seperti pegawai Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan para dokter di rumah sakit,” jelasnya.

Dijelaskan, pegawai di lingkungan Rumah Sakit yang menggenakan hanya untuk petugas administrasi, sedangkan pegawai tenaga pelayanan medis tetap menggunakan seragam khusus rumah sakit. Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Pandemi, Bupati Semarang Ajak ASN Beli Produk Lokal

“Bagi pegawai yang bersamaan tanggal 15 melakukan tugas kedinasan di luar daerah sebagai gantinya dapat menggunakan pakaian dinas harian batik (Gedongsongo). Untuk itu ASN yang bertugas dapat menyesuaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, busana khas daerah kebanggaan warga Kabupaten Semarang tersebut dikenakan bertepatan momentum tanggal Hari Jadi Kabupaten Semarang. Keputusan dipakai setiap tanggal 15 disampaikan Bupati dalam pidoto peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Semarang di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, pada Senin (15/3/2021) lalu.

Tidak hanya ASN, pemerintahan desa dan badan usaha desa dan perusahaan daerah juga diwajibkan memakai pakaian Gagrak Semarangan. Diharapkan dengan memakai pakaian khas daerah akan muncul kebanggaan dan kecintaan terhadap budaya warisan leluhur guna meningkatkan etos kerja. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here