UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dr Ani Raharja berkesempatan memberikan materi tentang PMK No 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Ani menyampaikan bahwa urun biaya disini adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
“Penetapan jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan masih dikaji oleh Tim yang dibentuk Menteri terdiri dari Kementrian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Akademisi dan pihak lain yang terkait. Selanjutnya Tim tersebut akan melakukan uji publik. Berdasarkan hasil kajian dan uji publik Tim akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan,” ungkap Ani saat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 51 Tahun 2018 Kepada Badan Usaha Wilayah Kabupaten Semarang (05/04/2019) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Jumat (5/4/2019).
Selanjutnya Ani menerangkan terkait selisih biaya yang dijelaskannya sebagai tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dari haknya. Ani menekankan bahwa peningkatan kelas perawatan hanya berlaku untuk satu tingkat kelas perawatan yang lebih tinggi.
“Permisalan jika ada peserta kelas II ingin menaikan hak kelas perawatan ke VIP maka hal ini tidak bisa. Peserta kelas II haknya bisa menaikkan hak kelas perawatannya menjadi kelas I. Jika peserta bersikukuh untuk mendapatkan perawatan di kelas VIP maka BPJS Kesehatan tidak berkewajiban menanggung biaya,” kata Ani.
Kemudian Ani juga menyampaikan jika terjadi kasus kamar sesuai hak kelas perawatan penuh maka Rumah Sakit berkewajiban merujuk peserta ke Rumah Sakit terdekat lainnya. Hal ini dimaksudkan agar peserta bisa tetap mendapatkan pelayanan sesuai hak kelas perawatannya.
Fitria Novi, PIC Badan Usaha dari PT Nissin Biscuit Indonesia, mengaku senang mendapatkan sosialisasi ini. Menurutnya sosialisasi ini sangat penting dan sangat bermanfaat mengingat karyawan saat ini banyak yang kritis mengajukan pertanyaan seputar Program JKN, terlebih dengan munculnya aturan-aturan baru dalam program ini.
“Informasi tentang Perpres No 82 tahun 2018 dan PMK No 51 tahun 2018 ini akan kami sisipkan pada kegiatan internal, misalnya ketika sosialisasi kesehatan dari klinik perusahaan milik kami. Jika dirasa nantinya ada pertanyaan-pertanyaan dari karyawan yang belum bisa kami jawab akan kami tampung untuk selanjutnya kami tanyakan ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Jika dimungkinkan, lanjut Ani, biasanya akan mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi langsung kepada peserta. Intinya informasi Perpres No 82 tahun 2018 dan PMK No 51 tahun 2018 penting untuk diketahui karyawan.
Novi juga menyampaikan bahwa perusahaannya berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Program JKN. Baik itu aturan dalam Perpres No 82 tahun 2018 maupun PMK No 51 tahun 2018 akan dijalankan perusahaanya.
“Terkait kepesertaan pasangan suami-istri, sudah kami berikan pengertian kepada karyawan. Bahkan pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja di tempat kami sudah didaftarkan masing-masing sebagai peserta, dalam hal ini berdiri sendiri tidak mengikuti kepesertaan pasangannya,” lanjut.
Selanjutnya terkait pembayaran iuran, sejauh ini pihaknya selalu mengupayakan pembayaran iuran sebelum tanggal sepuluh di bulan berjalan sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan karyawan. (rin/tm)