
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– Berbagai pengembangan teknologi dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satunya penyempurnaan Aplikasi Sistem Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) Rumah Sakit.
Untuk memberikan informasi terkait penyempurnaan fitur dalam aplikasi SIPP ini, BPJS Kesehatan menggelar pertemuan sosialisasi yang dihadiri oleh Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dan Petugas Admisi Pendaftaran Rawat Inap di Rumah Sakit se-wilayah Kantor Cabang Ungaran di Ruang Pertemuan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Jumat (24/05).
“Terkait denda pelayanan dahulu petugas PIPP Rumah Sakit hanya bisa melakukan entry diagnosa rawat inap untuk selanjutnya diekskalasi petugas BPJS Kesehatan untuk dilakukan penghitungan nominal denda,” ujar Mega.
Dipaparkan Mega, sejak launching penyempurnaan fitur Aplikasi SIPP per Mei 2019, maka penghitungan denda rawat inap dapat dilakukan langsung oleh petugas PIPP di RS melalui Aplikasi SIPP Rumah Sakit. Proses penghitungan dan persetujuan denda langsung menggunakan Aplikasi SIPP oleh petugas PIPP.
“Rumah Sakit selanjutnya peserta bisa mendapatkan informasi besaran denda dari Petugas Rumah Sakit dan membayarkannya melalui kanal pembayaran yang tersedia”, kata Mega menjelaskan.
Menurut Mega, penyederhanaan alur layanan penghitungan denda ini ditujukan agar peserta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan informasi. Kalau dulu Peserta tidak bisa mendapatkan informasi layanan denda langsung dari petugas PIPP Rumah Sakit tanpa menunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan.
“Sedangkan terkait pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BBL wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Sebelumnya alur pelayanan BBL hanya bisa dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan ataupun Mobile Customer Service (MCS), sejak penambahan fitur Aplikasi SIPP maka pendaftaran BBL khususnya segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat diakomodir oleh petugas PIPP Rumah Sakit melalui Aplikasi SIPP,” lanjutnya.
Mega berharap BBL dari segmentasi PBPU dan BP bisa terjaring semua untuk didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS. Dengan kemudahan alur pendaftaran BBL ini juga diharapkan dapat meminimalisir BBL didaftarkan melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Selain itu Mega juga berpesan kepada petugas PIPP Rumah Sakit untuk rajin melakukan eskalasi terhadap informasi dan pengaduan yang memerlukan tindak lanjut oleh Petugs BPJS Kesehatan melalui Aplikasi SIPP. Mega menegaskan service level agreement (SLA) pemberian Informasi & pengaduan maksimal adalah 3×24 jam.
Dita, Petugas PIPP RSUD Ambarawa, menyampaikan pertemuan seperti ini sangat membantu. Informasi tentang penggunaan Aplikasi SIPP menjadi lebih jelas.
“Adanya penyempurnaan fitur aplikasi ini juga sangat memudahkan peserta dalam kecepatan pelayanan denda yang diberikan. Selain itu pengurusan BBL menjadi lebih mudah sehingga proses penjaminannya pun lebih cepat,” tandasnya. (ril/tm)