Halal Bihalal dan rapat kerja DRD di ruang pertemuan PT Perkebunan Sidorejo, Desa Branjang, Ungaran Barat dihadiri Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha (tengah). FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT-  Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Semarang menggagas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang inovasi daerah. Pada tahap awal akan disusun naskah akademik sebagai embrio penerbitan peraturan daerah tersebut.

Diharapkan dengan adanya landasan hukum itu, kegiatan inovasi dan kreasi di Bumi Serasi akan lebih bergairah dan terarah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DRD Kabupaten Semarang Prof Yusriadi saat acara halalbihalal dan rapat kerja DRD di ruang pertemuan PT Perkebunan Sidorejo, Desa Branjang, Ungaran Barat saat acara halal bihalal dan raker DRD.

Hadir dalam kegiatan untuk kemajuan Kabupaten Semarang tersebut Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan seluruh anggota DRD.

Ditambahkan oleh Yusriadi, institusi yang dipimpinnya juga akan menyelenggarakan lomba kreasi dan inovasi daerah. Tujuannya untuk merangsang dan memberikan ruang bagi warga untuk berkreasi dan menciptakan penemuan-penemuan baru.

“Kami juga menyiapkan program sosialisasi untuk rencana penutupan lokalisasi (PSK) yang ada di Kabupaten Semarang,” terangnya.

Wakil Bupati Ngesti Nugraha dalam sambutannya mengatakan, berharap peran DRD dapat lebih maksimal. Terutama untuk memberikan masukan dan saran bagi pelaksanaan pembangunan daerah.

“Harapannya dengan saran dan masukan dari DRD, pembangunan dapat tepat sasaran. Sehingga outputnya (terarah) untuk kesejahteraan warga,” ujar Ngesti.

Sementara itu Sekretaris DRD, Anang Dwinanta menjelaskan kegiatan Halal bihalal sengaja laksanakan di tengah perkebunan karet dan cengkeh yang dikelola sebuah perusahaan swasta, PT Sidorejo,

Hal itu terkait dengan rencana pembangunan perumahan semi padat oleh Pemkab Semarang yang didukung Pemerintah Pusat. Pembangunan perumahan itu merupakan bagian dari program pembangunan Sejuta Rumah yang digagas Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, PT Sidorejo mengelola tanah negara seluas 136 hektar dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Rencananya, Pemkab Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat akan membangun perumahaan bagi warga berpenghasilan menengah di sebagian lahan HGU tersebut.

“Pembangunan perumahan itu nantinya tidak akan mengganggu fungsi lahan HGU sebagai salah satu daerah tangkapan air tanah,” kata Anang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here