UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perlindungan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan tersebut.
“Ya kita harus menghormati keputusan hakim konstitusi ya karena ini kan kewenangan mereka,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.
Sebelumnya Hasto menjelaskan kalau pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Ia ragu MK akan mengabulkan permohonan untuk memberikan perlindungan saksi karena menurutnya sudah jelas LPSK hanya bisa bergerak pada ranah pidana.
“Ya itu memang kami sampaikan sejak kami didatangi oleh tim BPN untuk konsultasi, jadi sikap kami sangat jelas bahwa sebetulnya karena LPSK ada pada ranah pidana, jadi kami tidak punya intervensi dalam kasus yang bukan ranah pidana,” ucapnya.
Penolakan MK itu ditegaskan oleh Hakim Suhartoyo menjawab permohonan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Bambang Widjojanto. Suhartoyo mengatakan tidak ada landasan hukum LPSK melindungi saksi MK.
“Tidak ada landasan hukumnya,” terangnya dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6/2019).
Suhartoyo mengatakan wewenang LPSK yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana, sedangkan sengketa hasil pilpres ini merupakan sengketa kepentingan. Ia mengatakan tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.
Dalam sidang pengajuan saksi dilindungi LPSK, Bambang Widjojanto (BW) dari BPN dan Luhut Pangaribuan dari TKN terlibat perdebatan sengit di Mahkamah Konstitusi (MK). BW yang menjadi pembela Prabowo-Sandiaga meminta MK memberikan perlindungan ke saksi lewat LPSK. Luhut yang duduk di kursi pembela Jokowi-Ma’ruf menyebut BW sedang melakukan dramatisasi.
Perdebatan sengit itu pun menyeret nama besar YLHBI. Sebagaimana diketahui, Luhut dan BW sama-sama mengawali karier sebagai pengacara di lembaga tersebut. Bedanya, Luhut lebih duluan dan senior, sedangkan BW baru belakangan.
Berikut perdebatan lengkap keduanya di sidang MK pada Selasa (18/6) kemarin:
BW:
Ada 2 surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya akan sampaikan saja kepada Pak Ketua isi suratnya. Tapi pada prinsipnya adalah berdasarkan berdiskusi dengan LPSK, ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi.
Maka kemudian LPSK mengusulkan, kalau LPSK diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan itu. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan lain-lainnya.
Begitupun seharusnya dia mendapatkan perlindungan ketika menjadi saksi di Mahkamah, tapi ada keterbatasan di Undang-Undang LPSK, itu sebabnya kemudian berdasarkan konsultasi itu kami membuat surat dan kami akan sampaikan sepenuhnya apa yang mesti dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi karena faktanya memang ada kebutuhan itu.
Terus yang kedua, masih berkaitan dengan saksi. Seperti yang tadi dikemukakan oleh Pihak Terkait, ada kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami. Dia mengatakan kalau ada perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk bisa hadir, maka dia akan hadir. Nah, bersama surat ini, kami juga meminta supaya kemudian terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini ada suratnya ada 2, Pak Ketua, saya akan berikan kepada Panitera.
Luhut Pangaribuan:
Hal yang dikemukakan oleh Pemohon tadi, itu sungguh serius dan langsung dan atau tidak langsung, ada hubungannya dengan Pihak Terkait.
Oleh karena itu, izinkan kami Kuasa Hukum Pihak Terkait, untuk menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan soal ancaman, soal konsultasinya dengan LPSK, dan seterusnya. Kalau ini tidak diklirkan, nanti akan menjadi semacam insinuasi. Menjadi sesuatu, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak diperhatikan oleh persidangan ini.
Langsung atau tidak langsung, ada hubungannya dengan Pihak Terkait. Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK, ya. Jadi, semakin serius.
Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini, yang didengarkan oleh masyarakat yang luas, kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima? Dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah menyampaikan kepada pihak yang berwajib?
Apakah telah menyampaikan kepada pihak kepolisian dan seterusnya? Dan ini tidak baik dibiarkan, tidak dituntaskan karena nanti menjadi sifatnya insinuatif, akan menimbulkan prejudice.
Jadi, seolah-olah drama, ya, yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini. Dan yang kedua, kami sangat tidak setuju tadi dikatakan menjadi, “Insubordinasi,” katanya, Mahkamah ini tadi dalam soal perlindungan saksi.
Saya kira, itu juga harus diklirkan. Mahkamah yang terhormat ini disebutkan tadi kalau saya dengar tadi, “Insubordinat,” katanya, untuk perlindungan. Dan itu saya kira, menurut kami itu tidak benar, ya. (dtc/tm)