FOTO:ILUSTRASI/IST/NET

UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO- Jelang Pilkada Serentak 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rambu-rambu terhadap Bupati maupun Wakil Bupati untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Langkah dilakukan dapat menjadi batu sandungan jika nantinya akan mencalonkan diri.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq kepada wartawan saat menyosialisasikan batasan-batasan bagi calon peserta Pilkada Purworejo. Salah satu yang disampaikan adalah bahwa petahana yang akan kembali maju dalam kontestasi dilarang untuk melakukan rotasi jabatan.

“Petahana dilarang melakukan mutasi, rotasi, demosi pejabat maksimal enam bulan sebelum penetapan calon bupati dan calon wakil bupati oleh KPUD Purworejo,” jelas Ketua Bawaslu, Nur Kholiq.

Jika melakukan pelanggaran, ancaman sanksi terberat bagi pasangan calon dari petahana adalah didiskualifikasi tidak boleh melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya. Penetapan pasangan calon akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 18 Juli 2020.

Sehingga, dalam kurun waktu mulai tanggal 18 Januari 2020 hingga 18 Juli 2020, petahana Bupati Agus Bastian dan Wakil Bupati Yuli Hastuti dilarang untuk melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemda.

Namun menurut Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ali Yafi, sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota  ada pengecualian yaitu, jika memperoleh rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.

Sesuai dengan pasal 71 ayat (2)  dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU No 10/2016 petahana yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Para calon kepala daerah  juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan program untuk kepentingan masing-masing.

“Program dalam hal ini adalah yang menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon,” lanjut Ali Yafie.

Mengenai nomenklatur dalam UU Pilkada yang masih menggunakan Panwas Kabupaten, Kholiq menjelaskan bahwa Bawaslu masih tetap memiliki legal standing. Karena penanggung jawab akhir pengawasan Pemilu adalah Bawaslu RI.

“Klausul tersebut menjadi jembatan delegasi wewenang bagi Bawaslu di daerah,” tutup Kholiq. (MEks/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here