Seorang petani menyalakan mesin pompa dengan menggunakan bahan bakar gas. FOTO:IST/ANTARA

UNGARANNEWS.COM. SRAGEN- Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan sosialisasi terkait Konveris BBM-BBG untuk pertanian Selasa (12/11). Menyusul aturan pengunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk irigasi petani bakal dihapus dialihkan ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Dalam sosialisasi diantaranya dibagikan sebanyak 350 pompa BBG ke individu petani. Setiap bantuan senilai Rp 7 juta.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen Suratno mewanti-wanti soal konversi BBM-BBG ke Petani. Meski positif, namun banyak hal yang perlu diantisipasi pemerintah. Pasalnya, kebutuhan petani dengan rumah tangga ditengarai akan tumpang tindih. Bom waktu juga akan mengamcam, bila bantuan pompa BBG dari pemerintah bersifat individu tanpa melalui Kelompok Tani.

”Kalau memang niat petani harus diberi alokasi khusus BBG. Karena di Sragen luasan lahan cukup banyak,” ujarnya.

Pihaknya menekankan agar BBG tercukupi bagi petani. Tapi jangan sampai berdampak karena mengurangi jatah rumah tangga. Kalau tidak disiapkan bisa timbul masalah baru.

Salah satu solusi yang disarankannya, yakni perlu kios atau agen yang menampung BBG ke petani. Jadi sekalian dibuat penyalur gas, difungsikan penyalur pertanian. Dibedakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Lantas soal pemberian bantuan pompa BBG ke individu petani patut menjadi catatan. Jika pemerintah seharusnya tidak memberikan pada pribadi. Dia menyampaikan jika awal hanya dijatah 350 maka rentan masalah.

”Harusnya disampaikan ke Kelompok, karena data yang konkret ada di kelompok. Kelompok sudah dipetakan yang menggunakan dan yang tidak. Seperti yang menggunakan sawah tadah hujan kan tidak mungkin pakai pompa,” serunya.

Sekretaris Dirjen Migas ESDM Iwan Prasetya Adi menyampaikan secara umum penggunaan BBG bisa menghemat biaya petani. Konversi BBM ke BBG ini juga merupakan program pemerintah. Jika sebelumnya petani menggunakan gas bersubsidi dianggap ilegal, sekarang sudah legal berdasarkan perpres nomor 38 tahun 2019.

Selain Sragen, yang mendapat bantuan Pompa BBG, kabupaten lain yang mendapat bantuan yakni Klaten, Kabupaten Malang dan Bantul. Disinggung soal kuota tabung Gas, akan ditambah. Disesuaikan dengan kebutuhan.

”Ini pertama, soal pompa gratis tapi kedepan mereka (petani,red) harus beli sendiri. Dengan anggaran terbatas, kita bagi ke seluruh Indonesia,” bebernya.(ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here