Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada bersama Bawaslu dan Jamaah Khotmil Quran Masjid Agung Al Mabrur Kabupaten Semarang, Jumat (21/02/2020). FOTO:HASIM AL MABRUR/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohamad Talkhis mengatakan jangan sampai ada warga Kabupaten Semarang yang terjerat Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Jamaah Khotmil Quran Masjid Agung Kabupaten Semarang, Jumat (21/02/2020) malam.

Sebagimana diatur dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dalam Pemilihan Kepala Daerah Bukan hanya pemberi saja yang dapat terjerat Pidana Politik Uang melainkan penerimanya juga. Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan upaya sosialisasi-sosialisasi mengenai aturan tersebut”, jelas Talkhis.

Dia mencontohkan di Kabupaten Temanggung ada seseorang nenek menerima pemberian uang sebesar Rp 25 ribu dari salah satu tim sukses pasangan pasangan calon. Ia  mendapat ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Sedangkan dia hidup hanya dengan cucunya yang masih kecil. Karena pemberi dan penerima sama-sama bisa dikenai sanksi,” imbuh Talkis

Hadir dalam acara ini Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir dan Ummi Nu’amah serta Alim Ulama Kabupaten Semarang, Ketua Syuriah NU, Ketua MUI Kabupaten Semarang, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Katua takmir masjid, serta Ketua Al Khidmah Kabupaten Semarang.

Talkhis juga menjelaskan, mengapa Pemilihan Kepala Daerah perlu untuk diawasi. Apabila Pilkada tanpa pengawasan maka akan menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, semakin banyaknya praktik politik uang, Pemilihan Kepala Daerah tidak sesuai aturan dan terjadi manipulasi suara.

Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang dengan menjadi pengawas partisipatif.

“Masyarakat dapat terlibat dengan cara ikut serta melakukan sosialisasi tentang aturan Pilkada, ikut serta memantau pelaksanaan Pilkada agar berlangsung sesuai aturan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada dan masyarakat mau melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (sim/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here