Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening (dua dari kiri) membacakan surat permohonan FPDIP mencabut Biena Munawa Hatta dari keanggotaan dan AKD di DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (3/10/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) mengajukan permohonan pencabutan keanggotaan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Biena Munawa Hatta di DPRD Kabupaten Semarang.

Permohonan tersebut disampaikan FPDIP melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang, menindaklanjuti surat keputusan DPP PDIP nomor 58/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020, agar kelembagaan DPRD mencabut keanggotaan Biena dari FPDIP, dan mencabut keanggotaan dari AKD DPRD Kabupaten Semarang.

“Permohonan disampaikan FPDIP dalam surat nomor 006/FPDIP/X/2020, menyampaikan permohonan pencabutan keanggotan dewan dan keanggotaan AKD saudara Biena Munawa Hatta,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondang Marutohening di akhir rapat paripurna di gedung DPRD, Sabtu (3/10/2020) siang.

Selain itu, DPRD menyampaikan pergantian AKD anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) H Basari yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari keanggotan DPRD Kabupaten Semarang.

“Dikarenakan H Basari menempati AKD di Badan Anggaran (Banggar) maka untuk mengisi penggantinya, FPKB menugaskan H Umar Sujadi,” ujar Bondan.

Surat permohonan FPKB berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 01710/IX/tahun 2020 tertanggal 22 September 2020, selain itu berdasarkan rapat pleno DPC PKB Kabupaten Semarang yang memutuskan penetapan H Umar Sujadi duduk di Banggar.

Diketahui, surat pemecatan Biena Munawa Hatta bersamaan dengan pemecatan ayahnya, Bupati H Mundjirin dalam surat berbeda. Keduanya dipecat dari keanggotaan PDIP berdasarkan surat keputusan DPP PDIP nomor 54/KPTS/DPP/IX/2020 dan 58/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Sedangkan H Basari mundur dari keanggotaan anggota DPRD Kabupaten Semarang karena maju Pilkada Kabupaten Semarang 2020, sebagai Cawabup mendampingi Cabup Semarang H Ngesti Nugraha. Baca Juga: Melanggar Disiplin Partai, Bupati Semarang dan Anaknya Dipecat DPP PDIP

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu (3/10/2020), dihadiri Bupati Semarang H Mundjirin dan Pj Sekda Valeanto Soekendro. Agenda rapat menyetujui perubahan kedua propemperda tahun 2020, penyampaikan empat raperda, dan pembentukan empat pansus raperda yang diantaranya raperda penanganan dan pencegahan penyakit. (abi/tm)

Baca Berita Terkait: Mundjirin Tanggapi Pemecatan PDIP: Sanksinya Pelanggaran Berat, Kami tidak Bisa Apa-apa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here