AKBP Ari Wibowo menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan ETLE di Kabupaten Semarang bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (8/4/2021) sore. FOTO:UNGARANNEWS.COM

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Pengendara bermotor di Kota Ungaran setidaknya harus lebih mematuhi ketertiban berlalu lintas (lalin) di masa pandemi. Saat ini telah dipasang CCTV di sejumlah traffic light (bangjo) di perempatan ramai.

Keberadaan alat perekam tersebut untuk mengintai pelanggar lalu lintas dalam rangka pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan pelaksanaan tilang elektronik memanfaatkan CCTV yang dikelola Dishub Kabupaten Semarang.

“Selain itu, Polres Semarang juga menyiapkan aplikasi “Asiap” untuk merekam tindak pelanggaran lalu lintas secara mobile,” ujar AKBP Ari Wibowo saat meneken nota kesepahaman pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Semarang bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (8/4/2021) sore.

Dijelaskan Kapolres bukti pelanggaran sebagaimana terekam CCTV akan dikirimkan ke alamat pelanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian pelanggaran. Selanjutnya maksimal tiga hari setelah menerima surat tilang, pelanggar harus membayar denda.

“Jika tidak, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK,” tegas Kapolres. Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Pelanggar Gagal Dikonfirmasi STNK Diblokir

Diketahui, setidaknya ada empat titik persimpangan jalan yang telah terpasang CCTV yakni perempatan Assalamah Ungaran, perempatan KPU, perempatan pegadaian Ungaran dan pertigaan di depan Kantor DPRD.

Bupati Ngesti Nugraha saat sambutan dalam penandatanganan ETLE mengatakan pelaksanaan tilang secara elektronik diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Sehingga tertib lalu lintas dapat tercipta dan menurunkan angka kecelakaan yang diawali pelanggaran lalu lintas,” ujarnya. Baca Juga: Siap-Siap!! 15 CCTV Bakal Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Semarang

Perlu diketahui, beberapa jenis pelanggaran ETLE akan diberlakukan diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, pengendara motor tidak menyalakan lampu saat siang hari, dan tidak pakai masker.

Kamera ETLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here