Kajari Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto saat menyampaikan materi pelatihan dan praktik pembuatan MoU di gedung PDAM Kabupaten Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Upaya menyiapkan memampuan karyawan yang handal dalam mengadakan perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak lain, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bumi Serasi Kabupaten Semarang kembali menggelar Pelatihan Pembuatan MoU (Perjanjian Kerjasama) dengan pihak ketiga.

Diadakan di Lantai III Gedung PDAM Kabupaten Semarang Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat, belum lama ini, diikuti segenap staf managemen dan karyawan. Penyampaian  materi pelatihan langsung dilanjutkan dengan praktek pembuatan perjanjian.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat mengatakan, pelatihan kali tidak hanya penyampaikan materi namun sekaligus praktik agar ke depannya tidak ada lagi kendala.

Diharapkan bentuk perjanjian yang dibuat nantinya tidak merugikan dan tidak dicurangi oleh pihak lain.

“Dengan harapan agar pegawai dan staf PDAM Kabupaten Semarang dapat cakap dalam membuat MoU atau suatu perjanjian dengan pihak ketiga, tidak merugikan dan tidak ada celah pihak lain melakukan kecurangan,” ujarnya.

Melalui pelatihan yang telah diberikan, lanjut Guswakhid, diharapkan dapat digunakan sebagai suatu batu loncatan PDAM Kabupaten Semarang agar dapat lebih Maju dan Matra.

Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM Kabupaten Semarang, Denny Ariawan SPsi MSi menambahkan,  kegiatan pelatihan yang diadakan lebih detil dan sangat bermanfaat bagi staf untuk meningkatkan kemampuan manajerialnya bagi kemajuan PDAM.

“Saya apresiasi akan kegiatan ini, pasalnya ke depan PDAM mampu mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan. Bahkan, pihak-pihak lain akan sulit untuk mencurangi PDAM, ” tandas Denny.

Pelatihan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam pembuatan MoU khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diharapkan tidak sampai terjadi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto.

“MoU merupakan perbuatan hukum dengan pihak lain, ada sesuatu yang ditawarkan atau kita tawarkan, perlu ada kajian studi kelayakan terlebih dahulu, dan sebelumnya dibuat perjanjian terperinci dan mengikat. Dengan demikian nantinya tidak akan merugikan,” ujar Raharjo. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here