Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Semarang saat mengikuti sosialisasi penerapan rujukan horizontal di kantor BPJS Cabang Ungaran, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– BPJS Kesehatan Cabang Ungaran mengadakan sosialisasi penerapan rujukan horizontal yang diikuti para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Semarang.

Kegiatan diikuti oleh 224 FKTP di wilayah Kabupaten Semarang (27/09/2019) diadakan di kantor BPJS Cabang Ungaran Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Nurhadi Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai rujukan horizontal telah diatur dalam Pasal 3, 7, dan 8 Permenkes 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, akan tetapi belum optimal dilaksanakan di era Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan belum terakomodir di aplikasi.

Selain itu per bulan Juni 2019, 4.40% dari 2,08 juta kasus rujukan FKTP ke FKRTL merupakan kasus rujukan non spesialistik, dengan salah satu alasan rujukan adalah kendala kelengkapan sarana prasarana. Hal ini melatarbelangkangi perlunya optimalisasi rujukan horizontal.

“Dengan dilakukannya optimalisasi rujukan horizontal maka akan menguatkan fungsi FKTP sebagai gate keeper. Tujuannya memastikan komprehensivitas layanan diagnosa non spesialistik ditatalaksana secara tuntas di FKTP. Yakni melalui mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan sebagai perwujudan fungsi koordinasi layanan,” ungkap Nurhadi.

Pada pelaksanaannya, rujukan horizontal menggunakan aplikasi Pcare yang telah terintegrasi dengan aplikasi HFIS yang telah dilengkapi dengan hasil profiling masing-masing FKTP. Oleh karena itu diperlukan peran aktif dari FKTP untuk melakukan update profiling kelengkapan sarana dan prasarana dan kemampuan pelayanan FKTP di aplikasi HFIS.

Selanjutnya, rujukan horizontal diberlakukan berdasarkan zonasi, yaitu pengaturan batasan wilayah dan daftar FKTP beserta jejaring dengan mempertimbangkan akses dan ketersediaan layanan serta sarana prasarana yang dibutuhkan peserta. Mengacu hal tersebut BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan melakukan mapping rujukan horizontal.

“Agar implementasi rujukan horizontal bisa berjalan lancar dan bisa memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan, kami berharap mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik itu dari FKTP, Asosiasi FKTP maupun Dinas Kesehatan,” kata Nurhadi.

Perwakilan peserta sosialisasi dari Puskesmas Bergas, Siti Rohmiati, mengungkapkan guna mendukung pelaksanaan rujukan horizontal, FKTP secara kontinu melakukan update profiling FKTP di HFIS. Selain itu agar pelaksanaannya berjalan lancar, Siti berharap regulasi rujukan horizontal dipahami dengan baik oleh seluruh FKTP.

“Kita jalankan rujukan horizontal sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak lupa lakukan edukasi ke peserta. Jangan sampai ada FKTP yang melakukan rujukan tanpa memberikan penjelasan kepada peserta,” imbuhnya. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here