
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dalam Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Semarang (15/10).
Peserta dalam kegiatan ini yaitu Badan Usaha yang belum melakukan registrasi kepesertaan dalam Program JKN-KIS, Badan Usaha yang belum mendaftarkan 100% pekerjanya serta Badan Usaha yang belum melaporkan data dengan benar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, memaparkan bahwa per September 2019 capaian kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kabupaten Semarang sebesar 78.34% dari total penduduk. Sementara untuk mencapai Universal Health Coverage capaian kepesertaan minimal yaitu 95%. Menurut Titus salah satu penyebab belum tercapainya UHC di Kabupaten Semarang adalah kontribusi Badan Usaha mengikuti program ini belum maksimal.
“Kabupaten Semarang termasuk pusat industri. Keberadaan Badan Usaha atau Pemberi Kerja disini banyak, akan tetapi belum sepenuhnya memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Ada yang belum melakukan registrasi kepesertaan Program JKN-KIS, ada juga yang sudah registrasi tapi belum mendaftarkan 100% pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS,” ujarnya.
Titus menekankan bahwa Program JKN-KIS diatur dalam undang-undang. Regulasi menyebutkan bahwa Program ini wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk bagi Badan Usaha atau Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS,” kelas Titus.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, bahwa sesuai dengan pasal 86 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan kerja optimal.
“Dengan Badan Usaha memenuhi kewajibannya mengikuti Program JKN-KIS maka dapat memberikan ketenangan kerja bagi pekerja. Selanjutnya pekerja bisa fokus bekerja dan terjadilah peningkatan produktivitas kerja yang berdampak positif bagi Badan Usaha,” ungkap Djarot.
Djarot menambahkan bahwa seyogyanya prinsip kegotongroyongan dalam Program JKN-KIS yang selaras dengan kehidupan masyarakat Indonesia dijalankan dengan baik. Seluruh aspek diharapkan saling pengertian mengawal jalannya program JKN-KIS agar bisa berkesinambungan.
Sementara itu Sekretaris Kepala DPMPTSP, Samsul Hidayat, menghimbau agar Badan Usaha mengikuti Program JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program JKN-KIS ini mengikat ke seluruh Badan Usaha. Badan Usaha wajib mengikuti program ini, karena jika tidak menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku maka Badan Usaha dapat dikenai sanksi, misalnya sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” kata Samsul. (ril/abi/tm)