
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tergiur mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan memproduksi uang palsu, Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo RW 06, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Petugas menangkap tersangka Sigit setelah mendapatkan laporan dari penjual HP yang mendapatkan uang palsu dari penjualan sebuah HP merek Infinic Smart 4 yang dibeli tersangka seharga Rp 1.100.000,-.
“Pertama kali korban curiga setelah mengecek uang yang diterima dari tersangka ternyata nomor serinya sama. Setelah diteliti ternyata uangnya menggunakan kertas HVS. Yakin itu uang palsu korban langsung melapor,” ujar Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada UNGARANNEWS.COM saat gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.
Kronologi kejadian disebutkan Kapolres, kejadian bermula korban Ajunda Lucky Ardiansyah (19) warga Lingkungan Ngimbun RW 03, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas bermaksud menjual HP second dengan mengupload di akun facebooknya.
Tersangka yang menggunakan akun dengan nama Rizky N mengomentari dengan menanyakan kelengkapan HP tersebut. Setelah dijelaskan tidak ada kerusakan lengkap dengan dos dan kartu petunjuk, tersangka menawar Rp 1.100.000,-. Korban menyetujui dan mengajak COD di depan halte Karangjati.
“Tersangka kemudian mengajak ketemu setelah magrib. Keduanya kemudian bertemu sekitar pukul 18.10, saat itu korban bersama seorang temannya. Setelah transaksi korban langsung pergi, begitu juga korban dan temannya,” ungkap AKBP Gatot.
Sampai di rumah korban menemukan keanehan pada uang yang diterima dari tersangka. Begitu diteliti, benar uang yang diterimanya palsu. Dalam perkara ini petugas menangkap tersangka di rumahnya, berikut barang bukti uang palsu dan sebuah printer untuk mencetak uang palsu.
“Total kita amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp 6,5 juta dari pelaku. Juga 1 buah HP merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor yang digunakan tersangka beroperasi,” jelasnya.
Disebutkan uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta yang diproduksi tersangka menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda. Perbuatan tersangka, lanjut AKBP Gatot, dijerat UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sementara itu, Sigit saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengatakan, ia tergiur membuat uang palsu karena caranya cukup mudah. Awalnya ia mencari tahu dengan mempelajari dari Youtube.
“Saya terpaksa karena butuh uang, sudah 1,5 bulan tidak bekerja karena dampak Corona,” ujar kuli bangunan yang memiliki dua orang anak ini dengan nada menyesal. (abi/tm)