Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah. FOTO:DOKI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kasus pernikahan dini di Kabupaten Semarang ternyata masih cukup tinggi. Penyebabnya, selain faktor ekonomi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, sebagian besar menikah mendadak karena hamil duluan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah mengatakan, selama tahun 2020 kasus dalam keluarga yang paling menonjol adalah perceraian. Ada sekitar 10.000 ribu perempuan terpaksa menjadi kepala keluarga (KK) karena kasus pencerian maupun suami meninggal.

“Tingkat perceraian masih cukup tinggi. Salah satu faktornya pernikahan dini. Saya tidak bisa sebutkan berapa persen kenaikan kasusnya,” ujarnya kepada wartawan, pekan kemarin.

Disebutkan Romlah, tren baru yang mulai terlihat orangtua menikahkan anak perempuannya karena alasan kondisi pandemi dan terdesak ekonomi.

“Kan sekarang sekolah dari rumah, pekerjaan orang tua hilang. Kondisi ini mempengaruhi tingkat psikologi orangtua maupun anak untuk mengajukan pernikahan dini,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dikuatkan permohonan menikah dini didapat DP3AKB. Tercatat adanya sebanyak 140 pasangan yang mengajukan permohonan. Ironisnya, terdapat 92 kasus diantaranya karena anak perempuan hamil duluan.

Lemahnya pengawasan orangtua pada anaknya, disinyalir menjadi salah satu faktor meningkatnya pernikahan anak usai dini yang terus terjadi di Kabupaten Semarang. Baca Juga: DP3AKB Terima Aduan 153 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

“Sedangkan, angka perceraian di tahun 2020 ada 795 kasus. Angka tersebut belum pernah mengalami penurunan. Hanya trennya berubah, alasan orang tua ingin anaknya menikah di usia muda,” jelasnya.

Secara psikologis, menurut Romlah, tentu kesiapan mental dan materi anak menjalani kehidupan berkeluarga belum sempurna. Dimungkinkan dari pernikahan di bawah usia tersebut menyebabkan angka perceraian melambung.

“Kami barusan dapat laporan dari Disdukcapil tahun 2020, keluarga dengan kepala keluarga perempuan naik 10 ribu. Kita berpikir positifnya karena suami meninggal. Sehingga si perempuan harus menjadi kepala keluarga,” jelasnya.

Berdasar data didapat angka KK perempuan tahun 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tercatat ada 51.923 keluarga dengan KK perempuan, sedangkan tahun 2020 ada 61.939 KK.

“Kita gencar sosialisasi hingga ke RT/RW terkait pernikahan di bawah umur, sambil menunggu ada kebijakan dari presiden dalam hal ketentuan menikah,” pungkasnya. (abi/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here