TEGANG: Terdakwa Siti Ambar dan Sarwono terlihat tegang saat mendengarkan tuntan JPU dalam persidangan di PN Ungaran, Kamis (15/11/2018). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan money politics, caleg Partai Golkar Siti Ambar Fathonah dan Sarwono masing-masing dengan hukuman selama 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut sangat ringan dibandingkan ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa, yakni setinggi-tingginya hukuman penjara selama dua tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sehingga kami berkesimpulan terhadap terdakwa kami tuntut pidana penjara masing-masing 2 bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta,” ujar anggota JPU Aji Sudarmono di hadapan majelis hakim yang diketuai Tri Retnaningsih SH dan hakim anggota Hendra Yuristiawan SH serta Wasis Priyanto SH, di PN Ungaran Kamis (15/11).

Wajar saja mendengar tuntutan tersebut kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan semula terlihat resah dan gelisah sedikit agak tenang. Bahkan, setelah JPU yang berjumlah 6 jaksa selesai membacakan tuntutan yang dibaca bergiliran, keduanya yang oleh majelis hakim diberi waktu untuk berkonsultasi pada kuasa hukumnya, keduanya sempat menghamburkan senyum.

Disebutkan dalam surat tuntutan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa diantaranya keduanya tidak mengakui bersalah, keduanya tidak meminta maaf, keduanya yang aktif menjadi anggota DPRD Propinsi Jateng dan DPRD Kabupaten Semarang tidak memberi contoh yang baik dalam berpolitik terhadap caleg yang lain. Selain itu keduanya dinilai menyalahgunakan aturan dalam pemilu yang menunjung tinggi asas jujur, adil dan rahasia.

Sedangkan beberapa pertimbangan JPU meringankan hukuman terdakwa, disebutkan, diantaranya tidak pernah dihukum, keduanya merupakan tulang punggung keluarga, uang yang digunakan untuk money politics nilainya kecil, usianya sudah tua, dan terdakwa Ambar sudah sering sakit-sakitan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana tahanan segera mungkin setelah putusan. Terdakwa Ambar ditahan di Rutan Salatiga, dan Sarwono ditahan di Lapas Ambarawa. JPU membebankan seluruh biaya perkara dalam persidangan kepada terdakwa, dan menuntut jika tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.

Disebutkan dalam perkara ini telah diserahkan barang bukti yang dijadikan dasar money politik berupa uang tunai dari dua amplop pemberian Ambar dan Sarwono kepada panitia merti dusun Kalikembar, Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang, masing-masing sebesar Rp 300 ribu berupa uang pecahan Rp 50 ribu berjumlah enam lembar, dan uang sebesar Rp 200 ribu berjumlah dua lembar. Uang tersebut agar dirampas negara.

Menanggapi tuntutan JPU, masing-masing terdakwa menyatakan akan membacakan pledoi pembelaan pada sidang lanjutan pada Jumat (16/11) hari ini. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Muhamad Sofyan menyatakan akan mengajukan replik yang akan disampaikan tertulis pada sidang lanjutan.

“Jadi agenda kita pada sidang besok (Jumat, red), mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, dan menerima replik dari pengacara yang disampaikan tertulis. Setelah itu pada siang harinya jaksa akan mengajukan duplik yang juga disampaikan secara tertulis,” ujar Hakim Ketua Tri Retnaningsih setelah mengkonfirmasi kuasa hukum dan JPU.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 521 dan 523 pidana penjara setinggi-tingginya selama 2 tahun.

Ketua Tim JPU, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, ada banyak aspek yang dijadikan pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan. Diantaranya faktor yang meringankan terdakwa diantaranya kegiatan saat kejadian yakni seni budaya, kearifan lokal.

“Dalam tuntutan kami menilai dari segala aspek termasuk seni budaya, kearifan lokal, kemudian motivasi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam melakukan perbuatan itu. Nilai uang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut juga menjadi pertimbangkan kami dalam memutuskan tuntutan,” ujar Raharjo kepada wartawan seusai persidangan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengatakan bahwa tuntutan sudah menjadi kewenangan dari jaksa. Jaksa boleh saja menuntut dan seterusnya, meskipun kemudian ada beberapa ketentuan dari majelis hakim yang mungkin terjadi.

“Sangat mungkin juga misalnya bertolak dari fakta-fakta di persidangan. Jaksa juga bisa menuntut bebas atau lepas dari tuntutan juga hak dari pada jaksa. Tinggal keputusan hakim yang akan menilai yang menurut kami apa yang didakwakan tidak benar,” tandasnya. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here