UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyelenggarakan pertemuan koordinasi pelayanan primer yang dihadiri oleh 118 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kabupaten Semarang, di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, kemarin.
Kegiatan ini adalah kali pertama di tahun 2019 yang ditujukan untuk mensinergikan program kerja BPJS Kesehatan dengan program kerja FKTP selama tahun 2019.
“Dengan dilakukan koordinasi pelayanan primer di awal tahun harapannya FKTP mampu mengoptimalkan kinerjanya sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta”, ungkap Nurhadi Hidayat, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, di awal pembukaan acara.
Dalam kesempatan itu Nurhadi memaparkan bahwa ada beberapa agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh FKTP. Agenda tersebut yaitu kepatuhan FKTP, HFIS, Program Rujuk Balik (PRB) dan Prolanis, Promotif dan Preventif, laporan bulanan, JKN Mobile, serta pencegahan kecurangan.
Dari beberapa agenda tersebut Nurhadi menekankan pada kepatuhan FKTP dan PRB yang perlu menjadi fokus FKTP. Terkait tingkat kepatuhan, Nurhadi menyampaikan bahwa kepatuhan FKTP merupakan suatu program berkelanjutan dimulai dari sosialisasi pada calon FKTP yang akan bekerja sama, dilanjutkan sampai dengan pengawasan, pemeriksaan hingga pemberian sanksi untuk FKTP yang tidak patuh terhadap perjanjian kerja sama.
“Tahun 2019 ini ditetapkan target kapatuhan FKTP sebesar 83 poin yang didasarkan pada beberapa kriteria. Kriteria dimaksud adalah memastikan tidak ada iur biaya, memastikan tidak ada pelanggaran kriteria mutlak (Surat Ijin Praktek /Surat Ijin Operasional), memastikan FKTP mencapai nilai Walk Through Audit/KESSAN dan Kre/rekredensialing sesuai dengan poin yang ditetapkan, serta memastikan FKTP melaksanakan Komitmen Berbasis Kompetensi,” kata Nurhadi.
Sementara itu terkait PRB Nurhadi menyampaikan agar FKTP menjalankan alur pelayanan PRB sesuai ketentuan. PRB merupakan jenis layanan rawat jalan yang diperuntukan bagi pasien yang memiliki penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dari dokter spesialis di rumah sakit.
Dengan adanya program rujuk balik ini ini maka pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat jalan ke rumah sakit untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis, mereka cukup datang ke FKTP dengan membawa berkas rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter spesialis untuk ditebus di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan guna mendapatkan obat fornas (formularium nasional) yang sudah dijamin BPJS Kesehatan.
“Yang perlu menjadi perhatian bagi FKTP adalah bahwa dalam administrasi PRB wajib ada surat rujuk balik. Selain itu juga perlu ditekankan bahwa dalam alur pemberian resep obat kronis adalah 7/23. Peserta dengan penyakit kronis di rumah sakit yang sudah stabil menurut rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit akan dirkujuk balik dengan bekal obat kronis 1 bulan. Pemberian obat ini terbagi dua tahap yaitu 7 (tujuh) hari disediakan oleh rumah sakit dimana sudah termasuk komponen INA CBGs dan 23 (dua puluh tiga) hari yang diresepkan oleh dokter FKTP berdasarkan surat rujuk balik. Obat ini kemudian akan diberikan oleh apotek PRB yang sudah bekerjasama dan akan ditagihan kepada BPJS Kesehatan,” kata Nurhadi.
Ditemui di tempat acara, Yani, perwakilan Klinik Gracia mengutarakan bahwa sebagai mitra BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan dengan baik dan berusaha mencapai target kepatuhan FKTP yang ditetapkan. Hal senada disampaikan Vita Ariana, perwakilan apotek Sidowaras, bahwa akan menjalankan alur pelayanan PRB dengan baik sesuai ketentuan. (rin/tm)