EKSPRESIF: Kedua terdakwa tampak mulai kelelahan mengikuti padatnya jadwal persidangan, tampak Ambar memegang dagu dan Sarwono memegang kening. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM UNGARAN BARAT- Nur Hidayat Sardini (NHS) dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa (a de charge) dalam sidang perkara money politics dua calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah dan Sarwono di PN Ungaran, Rabu (14/11).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tri Retnaningsih, dan anggota Hendra Yuristiawan dan Wasis Priyanto itu, NHS menyebut Bawaslu Kabupaten Semarang dinilai tidak menggunakan prosedur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

“Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya terlebih dahulu sebagai pengawas, bukan langsung melakukan penindakan dengan melaporkan hasil temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tandasnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, tindakan Bawaslu dengan melaporkan terdakwa tidak melalui prosedur yang benar. Bawaslu bukanlah lembaga penindakan seperti polisi, tapi pengawasan yang lebih menekankan pada upaya mengingatkan dan melarang kegiatan jika ditemukan ada unsur pelanggaran pemilu.

Disebutkan, unsur pelanggaran pemilu yang didakwakan kepada kedua terdakwa Ambar dan Sarwono perlu dikaji dengan melihat kegiatan saat kejadian. Menurutnya, kegiatan dikategorikan kampanye jika saat ada acara kampanye. Saat itu terdakwa bukan menggelar kampanye, tapi diundang panitia merti dusun untuk menghadiri pentas wayang kulit.

“Terdakwa pasif karena dia hanya diundang, bukan sebagai panitia yang mengendalikan acara. Masyarakat yang datang pun umum bukan calon pemilih yang sudah diketahui dengan jelas. Karena apa yang didakwakan pada terdakwa tidak komulatif dengan unsur pelanggaran kampanye,” tandas mantan Ketua Bawaslu RI ini.
Sidang lanjutan hari keempat ini dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi diantaranya saksi ahli yang meringkan terdakwa dan saksi dari KPU Jawa Tengah.

Dijelaskan lagi, ada tiga entitas yang diketagorikan pelanggaran pemilu yakni memberi janji, memberikan imbalan, dan ajakan mencoblos. Namun, NHS kembali meminta majelis hakim untuk mempertimbangan kondisi penonton wayang saat itu karena ia yakin bukanlah pemilih.

Anggota Majelis Hakim Wasis Priyanto menanyakan terkait fungsi Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran. Menurut NHS, Bawaslu bisa melakukan fungsinya yakni merikan sanksi admistratif, pidana, dan sanksi etika.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 521 dan 523, kata Raharjo, pidana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp24 juta. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here