UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Terdakwa Alexander Alif Numan, seorang dokter umum di salah satu klinik di Ngaliyan, Kota Semarang, diproses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia diduga melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera hingga Rp 780 juta. Perkara tersebut menjadi unik karena terdakwa juga merupakan anggota di koperasi tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Didik Sudarmardi, menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 378 KUHP. Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. JPU menilai akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 780 juta dan tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan sesuai 3 SHGB yang telah diagunkan oleh terdakwa tersebut.
Selain itu terdakwa juga merugikan saksi Nurul Hajar Nuzulia sebesar Rp 400 juta, karena sudah melakukan jual beli dengan mendapatkan akta jual beli namun tidak bisa memiliki sertifikat tanah tersebut untuk diurus menjadi Sertifikat Hak Milik.
Adapun kejadiannya bermula pada 30 Maret 2016, terdakwa mengajukan pinjaman dengan ke KSP Maju Makur Sejahtera di Jl.Fatmawati No.29 A Semarang dengan agunan 2 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 2670 dan Nomor : 02785 kesemuanya atas nama terdakwa. Atas pengajuan pinjaman tersebeut kemudian 31 Maret 2016 disetujui dan cair pinjaman sebesar Rp.700juta dan disepakati pinjaman dengan sistem musiman jangka waktu 6 bulan sehingga jatuh tempo dari 30 September 2016 dan uang pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membangun rumah di atas SHGB tersebut dan nantinya rumah tersebut akan terdakwa jual kembali.
“Pada saat terdakwa mengajukan pinjaman tersebut terdakwa menemui saksi Tegoeh Waloeja dan mengatakan agar terhadap 2 SHGB yang dijadikan agunan tersebut untuk tidak dipasang Hak Tanggungan karena sudah ada calon pembelinya dan atas perkataan tersebut, kemudian saksi Tegoeh percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan,” kata Jaksa Didik, dipersidangan, kemarin.
Setelah jatuh tempo pelunasan ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi. Atas permohonan perpanjangan pinjaman tersebut disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman dan Akta Perjanjian Pinjama. Pada saat terdakwa mengajukan perpanjangan pinjaman tersebut kembali terdakwa mengatakan kepada saksi Tegoeh untuk tidak memasang Hak Tanggungan dengan alasan sudah ada calon pembelinya dan saksi Tegoeh kembali percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan terhadap 3 SHGB tersebut.
“Sampai jatuh tempo 30 Maret 2017 terdakwa tidak melakukan pelunasan dan ketika dilakukan penagihan terdakwa selalu berjanji akan melunasi namun hanya janji-janji palsu dan perkataan bohong belaka karena hingga saat ini terdakwa belum melunasi pinjamannya tersebut,“ tandasnya.
Manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja menjelaskan, permasalahan bermula saat terdakwa yang merupakan anggota koperasinya meminjam dana sebesar Rp 780 juta. Kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah. Namun, pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut segera laku dijual, sehingga bisa melunasi.
“Kemudian dilakukan perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi hutangnya dalam waktu musiman 6 bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi 6 bulan berikutnya ndak bisa bayar lagi, termasuk bunganya,” ujar Tegoeh usai mengikuti sidang perdananya, Jumat (21/3/2019). (tim/tm)