UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– Kesadaran masyakarat akan pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) perlu ditingkatkan, salah satunya dengan melibatkan peran serta tenaga medis di tiap kecamatan dan desa.
Sehubungan dengan hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang mengadakan pertemuan Overview Program JKN-KIS yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Koordinator Bidan se wilayah Kabupaten Semarang, Senin (8/4/2019).
Tidak hanya itu dalam acara yang dilaksanakan di aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran tersebut juga dihadiri Kader JKN-KIS wilayah Kabupaten Semarang.
Maria Sekar Wangi, Kepala Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, menyampaikan bahwa capaian kepesertaan di wilayah kerja Cabang Ungaran s.d 31 Maret 2019 baru mencapai angka 77.62 %.
Untuk tercapai Universal Health Coverage (UHC) minimal capaian kepesertaaan adalah 95%, yang bearti masih ada 17,38% masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN-KIS.
“Berdasarkan database kepesertaan, dari 19 kecamatan dan 235 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang telah di-breakdown sehingga diperoleh jumlah penduduk yang belum terdaftar Program JKN-KIS,” ujarnya.
Disebutkan, Kecamatan Bandungan adalah kecamatan dengan prosentase jumlah penduduk terbanyak yang belum terdaftar Program JKN-KIS, yaitu mencapai angka 54.39% dari jumlah total penduduknya. Disusul dengan kecamatan Sumowono dan kecamatan Jambu.
Maria menambahkan melihat letak geografis wilayah Kabupaten Semarang yang luas, diharapkan Bidan Desa dapat berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Program JKN-KIS.
Dalam menjalankan peranya tersebut Maria menghimbau agar Bidan Desa secara aktif dapat berkoordinasi dengan Kader JKN di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu dr Ani Raharjo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, menuturkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam pasal 24 disebutkan tentang bantuan kesehatan bagi warga miskin, bahwa warga miskin yang belum memiliki kepesertaan jaminan kesehatan dapat didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Dari segi efisiensi biaya, lebih efisien jika Pemda mendaftarkan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dibandingkan penjaminan pelayanan kesehatan melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Biaya yang dikeluarkan untuk membayar iuran PBI adalah Rp 23.000,- , bertolak dengan biaya klaim dari SKTM yang jauh lebih besar dari itu. Oleh karenanya akan lebih baik jika anggaran yang tersedia digunakan untuk meningkatkan jumlah peserta PBI,” ujar Ani.
Ani juga menyampaikan bahwa berkaca dari hal tersebut sudah seharusnya untuk berfokus pada pada perekrutan peserta Program JKN.
Bidan desa yang dianggap sebagai perpanjangan tangan, diharapkan mampu membantu memverifikasi warga yang masuk dalam kategori warga miskin sesuai dengan perda yang telah ditetapkan.
Selanjutnya data tersebut diusulkan ke dalam basis data terpadu (BDT) agar bisa didaftarkan sebagai peserta PBI dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Sementara bagi warga yang merasa mampu dihimbau agar mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke dalam kepesertaan mandiri. (rin/tm)