Sepyo Achanto. FOTO:IST/DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Partisipasi para pihak baik masyarakat maupun pemerintah daerah menjadi kunci bagi suksesnya proses pelaksanaan pemetaan dan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Atas dasar tersebut Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan pemetaan dan kegiatan PTSL agar berjalan baik dan lancar.

“Tahun ini kita ditarget melaksanakan pemetaan sebanyak 75 ribu bidang tanah dan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 59 ribu sertifikasi. Peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat kami harapkan agar program ini dapat berjalan sesuai target,” ujar Kepala BPN Kabupaten Semarang Sepyo Achanto seusai memimpin pencanangan Pembangunan Zona Integritas di kantornya, Selasa (23/4/2019).

Menurut Sepyo, masyarakat jika tidak memanfaatkan kegiatan ini sangat disayangkan. Pasalnya, proses mengurus PTSL sangat mudah tidak berbelit-belit. Asal kelengkapan surat persyaratan sudah dipenuhi proses penyertifikatan tanah dapat segera selesai. Lantas persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus PTSL?

“Sangat mudah mengurus sertifikat melalui kegiatan PTSL. Cukup membawa surat tanah, bukti diri KTP, surat PBB, surat alas hak (dasar kepemillikian). Bisa berupa kwitansi jual beli, surat hibah, surat keterangan waris, atau surat lainnya sesuai peruntukan dan status tanah. Hanya itu saja,” jelasnya.

Jika persyaratan sudah dipenuhi, lanjut Sepyo, tinggal proses penertiban sertifikat. Lantas berapa biaya untuk penerbitan sertifikat?

“Penerbitan sertifikat sudah ditanggung pemerintah pusat, biayanya diambilkan dari APBN. Jadi, biaya penertiban tidak ada, gratis,” tandas Sepyo.

Namun Sepyo tidak menampik jika masih ada biaya lain yang harus ditanggung pemilik tanah, yakni biaya pengurusan prapenerbitan sertifikat.

“Memang ada biaya tapi itu untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biasanya petugasnya dari panitia desa yang melaksanakan pengurusan, besaran biaya yang harus dikeluarkan pemilik tanah berdasarkan kesepakatan antara panitia dengan pemilik tanah. Biaya diputuskan musyawarah di kelurahan dengan pihak pemerintah desa,” jelasnya lagi.

Biaya yang dibebankan ketika pra sertifikasi tersebut, lanjut Sepyo, panitia mewajibkan untuk membayar biaya pengganti patok batas tanah, dan surat pernyataan penguasaan yang mengunakan materai.

“Kepanitiaan kegiatan PTSL dibutuhkan untuk memudahkan proses pengurusan, itupun dibentuk oleh masyarakat. Bukan dari petugas BPN. Sudah ada Perbup yang mengatur itu, tapi intinya biaya itu tidak memberatkan masyarakat. Besarannya harus melalui musyawarah panitia bersama pemilik tanah,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here