Hubertus Genias Unggulian menjelaskan regulasi akreditasi yang harus dipenuhi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, kemarin. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS. UNGARAN BARAT- Pemberitaan berkembang yang menyebutkan banyak rumah sakit tidak lagi melayani pasien BPJS diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Ungaran. Disebutkan, jika rumah sakit mitra BPJS Kesehatan semuanya harus melengkapi syarat status akreditasi.

Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Karena itu jika ada rumah sakit tidak lagi melayani berarti persyaratan tersebut belum dipenuhi pihak rumah sakit tersebut.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Hubertus Genias Unggulian, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, kemarin.

Hubertus menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hubertus, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Ungaran terdapat 5 rumah sakit yang harus segera diperbarui/ diperpanjang status akreditasinya dan terdapat 1 rumah sakit yang baru dalam proses akreditasi. Adapun rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya yaitu RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran, RSUD Dr.H. Soewondo, RS Islam Kendal, dan RS Puri Asih Salatiga sedangkan untuk rumah sakit dalam proses akreditasi yaitu RS Bina Kasih Ambarawa. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here