UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Beberapa hari ini cukup banyak perbincangan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Pasalnya, sejak jalan Tol Trans Jawa terhubung, kemacetan lalu lintas beralih dari jalan non tol seperti pantura ke jalan tol.
Volume kendaraan yang melintas di jalan pantura saat mudik tahun ini ada penurunan kisaran 10% – 15% (Posko Lebaran Kota Tegal).
Menurut Pakar Transportasi dari Universitas Kristen Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, TIP merupakan tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol, sehingga baik bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara.
“Hendaknya setiap pemudik bisa mengukur kemampuan badannya saat lelah dan memilih keluar gerbang tol untuk beristirahat sejenak. Jadilah pemudik yang cerdas dan bijak,” ujar dalam rilis yang dikirim ke redaksi UNGARANNEWS.COM, Senin (10/6/2019).
Dijelaskan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 telah mengatur Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol. Ada tiga tipe TIP, yaitu TIP Tipe A, TIP Tipe B dan TIP Tipe C.
TIP tipe A paling sedikit dilengkapi fasilitas umum, seperti Ajung Tunai Mandiri (ada fasilitas isi ulang kartu tol), toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Luas minimal 6 ha dengan lebar minimal 150 meter.
TIP tipe B, minimal ada fasilitas umum, seperti Ajung Tunai Mandiri (ada fasilitas isi ulang kartu tol), toilet, klinik, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Luas minimal 3 hektar dan lebar minimal 100 meter.
Sedangkan, TIP tipe C, mininal diengkapi fasilitas umum, meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Luas paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar minimal 25 meter.
“TIP tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal,dan tahun baru. TIP wajib dilengkapi dengan fasilitas untuk kemudahan bagi sahabat disabilitas. TIP tipe A yang berada pada ruas jalan tol antar kota dapat dilengkapi fasilitas inap,” jelasnya.
Kepengusahaan TIP, lanjut Djoko, dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi. Pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan minimal 30% dari total lahan komersial untuk UMK dan koperasi.
Sedangkan pada jalan tol yang telah beroperasi, BUJT cukup mengalokasikan lahan palibg sedikit 20% total area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
“Keberadaan TIP pada jalan tol di saat mudik tidak menenuhi atau menampung kebutuhan semua pemudik yang mau beristirahat atau keperluan lain. Dampak dari hampir semua pemudik mau masuk TIP menimbulkan antrian panjang dan kemacetan di ruas tol. Beberapa TIP tidak hanya untuk beristirahat, akan tetapi sudah berubah fungsi,” ungkapnya.
Menurut Djoko, pemudik bijak tentunya dapat berpikir cerdas dengan tidak memaksa beristirahat di TIP. Selain itu, pemudik yang rata-rata bukan pengemudi profesional, tentunya dapat mengukur kemampuan dirinya untuk beristirahat.
Pengemudi angkutan umum diijinkan beroperasi 8 jam sehari, setidaknya maksimal 4 jam harus beristirahat dengan waktu istirahat minimal 30 menit.
“Angka kecelakaan yang sudah menurun, dapat menginspirasi pemudik untuk menjaga keselamatan selama perjalanan arus balik. Beristirahat keluar tol lebih bijak ketimbang mengantre masuk ke TIP yang belum jelas kapan kosongnya,” imbaunya. (abi/tm)