Sungai di dekat Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang tercemar sampah yang menumpuk tak kunjung mendapat penanganan instansi pemerintah terkait. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TEGAL – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Senin (8/7) lalu. Dimana setiap perbuatan yang melanggar larangan yang diatur dalam Perda tersebut bakal dikenakan sanksi denda administratif paling tinggi Rp 2,5 juta.

Ketua Pansus XVII DPRD Kota Tegal Sodik Gagang menegaskan, pelaksanaan sanksi denda administratif termasuk tindakan represif nonyustisial. Denda dibayarkan kepada Kas Daerah paling lambat 3×24 jam sejak ditetapkan. ”Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3×24 jam, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Sodik.

Ketentuan Pidana yang dimaksud diatur pada Pasal 40 Perda tersebut. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dalam Perda tersebut, sesuai Pasal 35, setiap orang yang membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air atau selokan atau sungai, jalan, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

Denda dengan nilai Rp 2,5 juta juga berlaku bagi setiap orang yang membakar sampah atau benda lainnya di bawah pohon, yang menyebabkan matinya pohon tersebut. Termasuk, setiap orang yang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan. Serta, setiap orang yang mencampur sampah dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kemudian, lanjut dia, setiap orang yang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA dendanya Rp 1 juta. Setiap orang yang membuang bangkai hewan di saluran air atau sungai, baik yang airnya mengalir atau tidak, atau di jalan atau di tempat lain, Rp 500 ribu. Begitu pula dengan setiap orang yang mengotori, merusak, dan membakar atau menghilangkan tempat sampah yang sudah disediakan juga didenda Rp 500 ribu.

Sedangkan setiap orang yang membuang sampah sembarangan atau di luar TPS, dendanya hanya Rp250 ribu. Kemudian, setiap orang yang tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, Rp125 ribu.

Sementara itu, Pemerhati Sosial dan Politik Kabupaten Semarang Abdul Muis mengatakan tindak tegas terhadap pembuang sampah dan limbah bisa ditegakkan di Kabupaten Semarang. Pihaknya menyoroti sungai di Kabupaten Semarang banyak yang tercemar sampah dan limbah.

Disebutkan, polemik yang muncul akibat sungai Klepu yang tercemar limbah pabrik harus segera ditindaktegas dengan menentukan asal limbah tersebut. Belum lagi masalah sampah di sungai Ambarawa, tepatnya di dekat Pasar Projo Ambarawa agar segera ditidaklanjuti instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Tidak ada asap kalau tidak ada api, sudah jelas limbah dan sampah itu ada yang membuang. Perlu ketegasan bertindak bukan sekedar wacana dengan uji lab, masyarakat butuh tindakan yang nyata. Jika ada laporan masyarakat terkait masalah ini, kok seakan-akan pemerintah itu tidak ada,” tegasnya. (rateg/ris/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here