Foto Evi Apita Maya setelah editan dan foto wajah aslinya. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS. MATARAM– Gara-gara foto editan yang terlalu mulus, calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya jadi pihak terkait atas gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Caleg DPD NTB Farouk Muhammad yang sengaja menggugat Evi dan menudingnya melakukan manipulasi.

Menurut Farouk, Evi dianggap tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik dari aslinya. Farouk melalui Kuasa hukumnya, Heppy, mengadukan hal ini kepada MK. Evi dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu.

“Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi yang dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).

Dalam gugatannya itu, Farouk meminta MK mencoret kemenangan Evi serta Lalu Suhaimi sehingga ia masuk 4 besar dan bisa kembali duduk di Senayan.

“Menetapkan perolehan suara Pemohon atas nama Prof. Farouk Muhammad dengan Nomor Urut 27 dengan perolehan suara sejumlah 188.687 sebagai peringkat ke 3 perolehan suara Calon Anggota DPD-RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat,” ujar Happy.

Ketua tim kuasa hukum Evi Apita Maya, Yudian Sastrawan, menyebut langkah Faraouk Muhammad yang menggugat kliennya ke MK dinilai sebagai langkah yang prematur.

Menurut Yudian, gugatan tersebut prematur karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan verifikasi secara administratif ataupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan.

Dengan adanya verifikasi KPU tersebut, semua peserta perseorangan calon DPD RI dapil NTB, termasuk Faraouk Muhammad, telah diberi kesempatan oleh undang-undang untuk menguji keabsahan syarat calon dan pencalonan peserta perseorangan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ataupun peraturan pelaksanaan lainnya.

“Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof Dr Faraouk Muhammad pada saat tahapan berlangsung sehingga, menurut hemat kami, terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap telah ‘menyetujui’ untuk tidak menggunakan hak hukumnya (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pasfoto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” imbuhnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Evi Apita Maya. Ia mempertanyakan tudingan foto editan ‘kelewat cantik’ untuk meraup suara warga NTB. Evi menganggap setiap pemilih punya alasan masing-masing dalam menentukan pilihan.

“Saya pikir respons saya sama lah dengan orang yang berpikir jernih. Batasan apa yang menyatakan bahwa foto saya itu yang mempengaruhi?,” kata Evi.

“Wajar saja setiap orang itu punya hak masing-masing lah dia memilih berdasarkan apa,” imbuhnya.

Evi menilai MK bukan ranah untuk memperkarakan editan foto itu. Dia memastikan bahwa proses pencalonannya sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Dalam Pemilu 2019, calon anggota DPD dari NTB diikuti 47 orang. Berdasarkan keputusan KPU NTB, berikut ini peringkat 4 teratas:

1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.

Dalam petitum, Farouk meminta MK membatalkan keputusan KPU yang meloloskan Evi Apita Maya. MK juga diminta menetapkan suara Farouk Muhammad calon nomor urut 27 sebesar 188.687 suara.(dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here