Tersangka Arifin diperiksa di ruangan penyidik Polres Pemalang usai membunuh salah satu pasangan pengantin baru. FOTO: HUMAS POLRES PEMALANG/RATEG

UNGARANNEWS.COM. PEMALANG- Proses penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan di pinggir Sungai Celiling, Dukuh Penpen, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (6/9) lalu, terus dikembangkan pihak kepolisian. Motif pembunuhan pun sudah diketahui.

Tersangka pembunuhan sadis itu masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Pemalang. Berbagai kabar dari seputar terjadinya insiden tersebut menyatakan pembunuhan dilatar belakangi oleh dendam asmara. Sebab, pelaku merasa kecewa tidak bisa memiliki pujaan hatinya, tapi justru pindah ke orang lain.

Meski saat ini pemeriksaan dokter jiwa terkait kondisi kejiwaan tersangka belum diketahui, tapi hasil riksa penyidik mulai ada hasilnya.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi menyebut, hasil pemeriksaan dokter belum diketahui karena harus menunggu diobservasi terlebih dahulu. Namun, untuk motif pembunuhan hasil riksa penyidik sementara bermotif cemburu, yakni pelaku Arifin alias Ipin tidak rela atau cemburu gadis yang diincarnya sejak lama harus menikah dengan orang lain, yakni Aldi Sebastian. Aldi pun harus menjadi korban pembantaian yang dilakukanoleh tersangka.

”Motif sementara karena cemburu,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Karena diselimuti rasa cemburu yang terus menerus sejak sebelum hingga melangsungkan pernikahan, tersangka kemudian telah merencanakan niat jahatnya untuk menghabisi suami Lastri, Aldi Sebastian. Nah, begitu ada kesempatan, tersangka langsung melakukan aksinya. Yang lebih meyedihkan lagi, dalam proses eksekusi pembunuhan itu dilakukan saat korban berada bersama istrinya.

”Ya, itu pembunuhan berencana,” kata Suhadi.

Karena dilakukan dengan berencana, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, yakni ’Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun’. Dan atau pasal 338 KUHP yaitu ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ”Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ‘raja pati’ menggegerkan warga Kecamatan Belik tersebut dilakukan tersangka di pinggir Sungai Celiling, Dukuh Penpen, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Korban berinisal Aldi Sebastian (25), yang merupakan pengantin baru yang baru menikah 17 hari. Korban dibunuh dengan cara ditebas lehernya hingga tewas seketika di lokasi kejadian, diduga tersangka cemburu wanita yang dicintai dinikahi korban, Jumat (6/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian korban bersama istrinya Lastri (20), sedang mencuci pakaian di pinggir Sungai Celiling. Arifin datang menghampiri korban dan langsung membacok lehernya hingga nyaris putus. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here