
UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhdi, mengatakan setidaknya pemerintah memiliki empat peranan utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Keempat peranan tersebut meliputi peran sebagai regulator, motivator, fasilitator dan koordinator.
“Selaku regulator, pemerintah bertugas menyiapkan peraturan dan petunjuk teknis pelaksanaan tata cara pengelolaan zakat dan wakaf,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadzir se-Kabupaten Semarang, di RM. Niki Eco Tuntang, kemarin.
Disebutkan, peran kedua sebagai motivator, dijelaskan Muhdi, yakni melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi termasuk menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait demi suksesnya pengelolaan zakat dan wakaf.
Selanjutnya selaku fasilitator, pemerintah berupaya memfasilitasi dan menyiapkan berbagai alat penunjang pengelolaan zakat dan wakaf, baik berupa perangkat lunak maupun keras.
“Terakhir, pemerintah juga harus menjadi koordinator bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf yang ada, serta melakukan pemantauan dan pengawasan dalam perjalanannya,” jelasnya.
Muhdi menginformasikan terkait peranan Kemenag Kabupaten Semarang dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Semarang, bahwa sejak Mei 2018, pihaknya telah menandatangani MoU dengan BPN setempat sebagai upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
“MoU sudah kami tandatangani bulan Mei tahun lalu dan sudah ada beberapa titik yang selesai pensertifikatannya. Selanjutnya dengan sosialisasi ini, kami berharap agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan agar segera diurus guna meminimalisir timbulnya sengketa dan pemanfaatan yang tidak semestinya,” pungkasnya. (ist/abi/tm)