Warga membersihkan kaca rumahnya yang pecah akibat kerusuhan pascapilkades Kundisari, Kedu, Kabupaten Temanggung. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG- Polres Temanggung menetapkan 10 tersangka terkait dengan kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari, Kedu, pascapemilihan kepala desa (Pilkades), terjadi Kamis (9/1/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP M Arfan Alfin mengatakan, setelah memeriksa 37 saksi, pihaknya telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan beberapa rumah warga di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu.

“Pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah selesai. Dari hasil pemeriksaan itu dan setelah melihat bukti kuat kami tetapkan 10 orang menjadi tersangka. Mereka semua adalah warga Desa Kundisari, yakni SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, MT, dan MK,” ujarnya, pagi.

Lebih lanjut, dari 10 tersangka tersebut 9 di antaranya sudah ditahan di Mapolres Temanggung. Adapun satu orang tersangka sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan itu setelah melelui analisa, bukti, dan saksi yang kuat.

Sedangkan, sejumlah orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka langsung boleh pulang.

Namun mereka yang sudah menjalani pemeriksaan ini, tetap menjadi saksi dalam kasus ini.

Ia mengatakan 10 orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau barang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu ini terjadi pascapenghitungan suara pada pilkades yang digelar Kamis (9/1). Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya.

Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan didasari oleh rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here