UNGARANNEWS.COM. YOGYAKARTA- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape.
Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020).
Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).
Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).
“Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa,” jelasnya.
Selanjutnya, pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok konvensional maupun rokok elektronik.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Brigjen TNI dr Alexander K Ginting S SpP, FCCP juga menyampaikan peringatan bahaya mengkonsumsi vape.
Menurutnya, meski pemerintah telah banyak melakukan promosi mengenai dampak kesehatan dari penggunaan vape, mayoritas masyarakat lebih mempercayai klaim dari produsen yang menyebut rokok elektrik lebih ‘aman’.
“Padahal sudah disampaikan berbagai bahaya rokok baik dibakar atau dipanaskan. Lebih mengkhawatirkan dalam 2 tahun ada peningkatan konsumsi rokok elektrik di kalangan anak muda. Alasannya lebih ringan, tidak menyebabkan kanker paru, bronkitis dan penyakit lainnya, tapi apapun yang disebut inhalasi baik elektrik atau pemanasan akan mengganggu respirasi dalam tubuh,” katanya saat dijumpai di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum lama ini. (dtc/tm)