UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT–  Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta JKN-KIS,

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terus mengoptimalkan inovasi yang telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2020, sebagai wujud komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta JKN-KIS,

Diantaranya menghadirkan inovasi berupa program PRAKTIS atau Perubahan Kelas Tidak Sulit. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang penyesuaian iuran yang diresmikan oleh pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Titus Sri Hardianto memahami kondisi yang dirasakan oleh seluruh peserta JKN-KIS dengan adanya penyesuaian iuran.

Ia melihat banyak peserta JKN-KIS yang memanfaatkan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk merubah hak kelas rawat mereka.

Dengan adanya PRAKTIS sebagai salah satu inovasi Program JKN-KIS, Titus mengatakan peserta JKN-KIS dapat mengoptimalkan inovasi tersebut untuk mereka menyesuaikan kondisi keuangan mereka ke dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Peserta (BP) perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama,” ungkap Titus di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat.

Kesempatan emas ini diberikan kepada peserta JKN-KIS dalam periode 09 Desember 2019 hingga 30 April 2020, dan diberlakukan 1 (satu) kali dalam masa periode tersebut. Artinya, apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, maka peserta dapat mengajukan perubahan kelas rawat setelah 1 (satu) tahun terdaftar di kelas yang sama.

“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan oleh peserta yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 01 Januari 2020. Serta diberlakukan untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar,” tambah Titus.

Titus menambahkan, mekanisme perubahan turun kelas pada periode tersebut, dapat turun hingga dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

Sementara bagi peserta yang menunggak iuran, peserta masih dapat melakukan pindah kelas, hanya saja status kepesertaannya masih tidak aktif dan belum bisa mengakses fasilitas kesehatan sampai peserta melunasi tunggakan iuran.

Titus menghimbau masyarakat untuk tidak melewatkan program PRAKTIS. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini maka dapat mengakses dari kanal layanan yang telah disediakan.

“Untuk bisa mengakses program PRAKTIS sangatlah mudah, peserta dapat melakukannya secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu peserta juga bisa mendapatkannya melalui layanan Mobile Customer Service (MCS), Care Center 1500400 maupun dengan mendatangi Kantor Layanan BPJS Kesehatan terdekat,” tutupnya.

Sementara itu, peserta JKN-KIS asal Suruh, Kabupaten Semarang Meylina menyampaikan bahwa Program PRAKTIS sangat membantu. Selain itu pemanfaatan program ini pun sesuai dengan namanya.

“Saya senang ada Program PRAKTIS. Prosesnya mudah, tidak dipersulit dan benar-benar praktis sesuai dengan nama programnya,” ungkap Meylina.

Menurut Meylina menjaga keaktifan kepesertaan JKN-KIS sangatlah penting. Dengan adanya penyesuian iuran, peserta telah diberikan kesempatan melakukan penyesuaian kemampuan bayar melalui penurunan kelas agar kepesertaannya tetap aktif.

“Sebagai peserta kita tinggal mengikuti aturan yang ada, yang penting kartu JKN-KIS tetap aktif. Jadi sewaktu-waktu sakit bisa digunakan,” imbuhnya.

Meylina berharap penyesuaian iuran sejalan dengan peningkatan layanan. Menurutnya pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan sendiri sudah baik, akan tetapi pelayanan di Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit perlu ditingkatkan lagi. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here