Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes. FOTO:ISTIMEWA VIA TRIBUNNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Universitas Negeri Semarang (Unnes) menonaktifkan salah seorang dosen Sucipto Hadi Purnomo dari tugas mengajarnya setelah dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Sucipto menduga penonaktifan dirinya sebagai pengajar di peguruan tinggi negeri itu dilatarbelakangi rangkaian kasus dugaan plagiarisme karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor Fathur Rokhman.

“Diduga karena saya pernah diminta menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh pimpinan Unnes ini ke Polda Jawa Tengah,” kata Sucipto di Semarang, Sabtu (15/2/2020).

Menurut dia, pimpinan Unnes pernah melaporkan seseorang ke polisi yang diduga telah mengungkap dugaan plagiarisme yang dilakukan rektor. Ia menyebut rangkaian dari perkara itu menjadi latar belakang pencopotan dirinya sebagai pengajar.

Kemudian, lanjut dia, ada pihak-pihak yang kemudian mencari-cari kesalahan, salah satunya lewat unggahannya di media sosial.

Ia menilai tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui unggahan-unggahan di media sosial Facebook miliknya itu masih bisa diperdebatkan.

“Kalau perlu dibuat forum debat akademik secara terbuka untuk menilai hal itu,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Bahkan, menurut dia, jika dinilai menghina, maka unggahannya itu harusnya bisa diproses secara hukum.

Dari penelusuran kumparan di akun Facebook Sucipto Hadi Purnomo, postingan yang disoal oleh kampusnya yakni pada tanggal 10 Juni 2019.

Isinya, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”.

Sucipto mengakui pernah mengunggah kalimat itu di akun Facebook.

“Iya benar (unggahannya) yang itu, apakah menghina Jokowi? Itu satire,” ujar Sucipto saat dihubungi, Sabtu (15/2).

Dari keterangan waktu, postingan tersebut sebenarnya usai Pilpres. Unggahan itu menurutnya satire untuk menyinggung orang-orang yang selalu menyalahkan Jokowi.

“Saat itu kan trending Jokowi yang jalan-jalan dengan Jan Ethes, beritanya gegap gempita. Itu kan menimbulkan rasa iri kemudian orang-orang jika ada yang tidak beres kemudian menyalahkan Jokowi, dikit-dikit salah Jokowi. Apakah saya menyalahkan Jokowi? Asyik sama Jan Ethes apa salahnya, tanda tanya pula. Satirenya ke yang menyalahkan Jokowi,” jelas Sucipto.

Hanya saja, Sucipto mengatakan akan tetap mengikuti proses pemeriksaan yang tengah berjalan. Termasuk penonaktifan dirinya, dosen Fakultas Bahasa dan Sastra itu tak akan melawan.

“Saya disuruh non-aktif, ya non-aktif saja, tidak boleh membimbing mahasiswa, ya, tidak membimbing. Saya tidak akan membebani rektor dengan melakukan perlawanan, kan beliau masih menghadapi masalah,” ujarnya.

Soal pemeriksaan, Sucipto sudah mengikuti proses pemanggilan dari tim pemeriksa yang dipimpin oleh Wakil Rektor II Unnes, S. Martono.

“Tanggal 11 Februari, saya datang memenuhi panggilan. Tim pemeriksa mengajukan pertanyaan soal ‘apakah benar unggahan pak Cip?” katanya.

Saat itu, kata Sucipto, pemeriksa mempertanyakan dugaan ketidaknetralan Cipto sebagai ASN. Selain itu, juga soal akitivitasnya sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

“Juga soal saya yang telah dipanggil Polda sebagai saksi terlapor berkaitan dengan plagiasi saudara FR di UGM,” ujarnya.

Sucipto mengaku sempat berdebat dengan tim pemeriksa terkait Standart Operating Procedure (SOP) pemeriksaan. Sucipto mengaku ingin diberi waktu untuk mempelajari SOP. Namun sehari setelah hari pemeriksaannya, muncul surat keputusan.

Sucipto dibebastugaskan sementara dari tugasnya berdasar surat keputusan Rektor Unnes bernomor B/167/UN37/HK/2020 sejak 12 Februari 2020.

“Pemeriksaan belum sampai substansi. Rabu sudah ada SK yang saya terima hari Jumat,” katanya.

Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin dalam siaran persnya menyatakan, Unnes sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan berdasarkan surat permintaan dari Kemendikbud.

“Unnes telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020,” kata Burhan.

Pemeriksaan, kata Burhanuddin, karena dosen tersebut mengunggah postingan yang diduga mengandung penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan ujaran kebencian di media sosial.

Sementara itu, beberapa waktu lalu soal dugaan plagiarisme Fathur ramai setelah melaporkan seorang jurnalis ke Polda Jateng. Kala itu, Aliansi Akademisi Progresif Indonesia mendesak Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman mencabut laporan hukum terhadap jurnalis Zakki Amali. Zakki menulis liputan khusus soal dugaan plagiat Fathur.

“Mengkriminalisasi pekerjaan wartawan karena laporan jurnalistiknya adalah sejenis tindakan anti-intelektual,” demikian pernyataan tertulis yang diterima di Semarang, Senin sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/12/2018) lalu.

Andina Dwifatma selaku Koordinator Aliansi Akademi Progresif Indonesia menyayangkan langkah anti-intelektual yang dilakukan Rektor Unnes Prof Fathur yang melaporkan jurnalis Serat.id itu.

Jurnalis media “online” Serat.id tersebut dilaporkan kepada kepolisian terkait tulisan-tulisan investigasinya mengenai dugaan plagiarisme yang dilakukan Fathur. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here