Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) saat mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. FOTO:DETIK

UNGARANNEWS.COM. YOGYAKARTA- Babak baru dugaan blunder Rektor Unnes Semarang Fathur Rokhman makin memojokkan dirinya sendiri. Tindakan menonatifkan Dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo makin membuatnya jadi sorotan.

Desakan menuntaskan kasus dugaan plagiasi yang menjeratnya semakin menguat. Mau tidak mau dalam waktu dekat ini akan ada penindakan dari Rektorat UGM menuntaskan kasus ini. Dinyatakan bebas tidak terbukti, ataukah dicopot gelar S3 nya sekaligus dirinya terancam dicopot dari jabatan sebagai rektor Unnes?

Desakan itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Sigit Riyanto. Ia meminta pimpinan UGM segera menyelesaikan kasus dugaan plagiasi pada disertasi yang disusun oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman. Jika terbukti maka harus gelar doktor yang sudah diberikan harus ditarik kemballi.

“Kalau gelar diperoleh dengan cara-cara yang terbukti plagiat ya memang harus dicopot (gelarnya), dan itu berlaku kepada siapa saja. UGM sudah punya best practices-nya,” kata Sigit saat dihubungi detikcom.

“Dulu pernah ada tesis S2 dipatahkan, bahkan ada disertasi S3 dipatahkan juga dan gelarnya dicabut pada tahun 2000,” lanjut Sigit.

Dia menyontohkan pada Maret tahun 2000, UGM pernah mencabut gelar doktor Ipong S Azhar. Disertasi karya Ipong yang diterbitkan menjadi buku berjudul ‘Radikalisme Petani Masa Orde Baru: Kasus Sengketa Tanah Jenggawah’ pada pertengahan 1999 ternyata terbukti menjiplak karya peneliti LIPI, Mochammad Nurhasim.

Karena itu, Sigit mendesak UGM sesegera mungkin mengeluarkan keputusan terkait penanganan kasus dugaan plagiasi oleh Fathur Rokhman. Menurutnya, hal itu agar tidak ada interpretasi negatif di masyarakat.

“Yang penting lagi UGM harus memutuskan supaya tidak ada menimbulkan interpretasi yang liar di dalam masyarakat. Jadi lebih cepat diputuskan saya kira lebih baik ya, jadi ada kepastian,” ujarnya.

Desakan penuntasan kasus Fathur juga ditunjukkan massa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Mereka mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Mereka mendesak Ombudsman untuk menyurati UGM agar segera menyelesaikan kasus dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes Fathur Rokhman.

“Kami hadir ke ORI DIY untuk mencari tahu atau menengok seperti apa proses yang sudah terjadi di UGM,” kata Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes Muhammad Fajar Ahsanul Hakim saat ditemui di Kantor ORI perwakilan DIY, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Kamis (27/2/2020).

Para mahasiswa tersebut menggelar aksi sambil membawa spanduk betuliskan ‘Tuntaskan Kasus Plagiat Rektor Unnes’. Massa mahasiswa ini ditemui oleh Kepala Ombudsman perwakilan DIY Budhi Masthuri dan asisten Rifky Taufiqurrahman.

“Pun tadi bapak (Budhi, red) sudah menjelaskan kalau memang sudah selesai, dan ingin beliau sampaikan ke UGM terkait hasilnya seperti apa,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan pihaknya ingin segera mendapatkan hasil dari penanganan kasus tersebut. Mengingat kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2018 namun tidak juga ada kejelasan.

“Karena sejak 2018 kasus ini mencuat di publik dan jadi efek yang kurang baik bagi mahasiswa dan alumni Unnes. Kami dicap kampus yang rektornya plagiat, kampus yang tidak memegang teguh nilai-nilai pendidikan tinggi, itu yang kami sesalkan,” ujarnya.

“Apalagi kasus ini masih menggantung dan tidak ada kepastian di dalamnya,” imbuh Fajar seperti dilansir dari detikcom.

Fathur diduga kembali membuat blunder, ia  melaporkan Yunantyo Adi Setyawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Yunantyo dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 317 dan 310 Kitab Udang-undang Hukum Pidana.

Fathur melaporkan Yunantyo ke Ditkrimum Polda Jateng pada Kamis, 9 Januari 2020.

“Klien kami sedang menggunakan hak secara hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata pengacara Fathur, Muhtar Hadi Wibowo, Kamis malam, 27 Februari 2020.

Menurut Muhtar, Fathur merasa nama baiknya dicemarkan. Bahkan, Muhtar menyebut kliennya telah difitnah meski telah membuka jalan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

Yunantyo telah memenuhi panggilan klarifikasi di Ditkrimum Polda Jateng pada Rabu, 26 Februari 2020. Dalam panggilan itu Yunantyo menerima 45 pertanyaan oleh petugas.

“Dari pukul 09.00 sampai 15.00. Ada istirahatnya,” kata pengacara Yunantyo, Michael Deo.

Michael menduga, kliennya dilaporkan karena telah melayangkan aduan berisi dugaan plagiarisme disertasi ketika Fathur menempuh S3 di Program Doktor Ilmu Budaya Linguistik Fakultas Ilmu Budaya UGM pada 23 Oktober 2018.

UGM kemudian membalas surat tersebut pada 9 November 2018 yang berisi ucapan terima kasih dan komitmen untuk menindaklanjuti aduan.

Menurut dia, jawaban dari UGM menunjukkan aduan yang kliennya kirim dapat dipertangungjawabkan.

“Surat balasan itu ditandatangani wakil rektor, atas nama rektor. Kalau isinya memfitnah orang sudah pasti UGM pasti menolak dan tidak akan memberi jawaban,” ujarnya seperti dirilis dari tempo.co. (dtc/tmp/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here