Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang, Gunawan Jepang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Sebanyak 18 warga Dusun Jurug Desa Wates Kecamatan Getasan yang menjalani rapid test dinyatakan negatif tertular virus corona (Covid-19).

Adanya hasil cukup melegakan tersebut rencana karantina dusun tidak diberlakukan, selebihnya warga diminta agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Kalau ada satu saja yang positif Covid-19 kemungkinan karantina satu dusun. Hasil tes cukup melegakan, sebanyak 18 warga yang menjalani tes semuanya negatif,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang Martinus Gunawan Tri Rahmadi, SE kepada UNGARANNEWS.COM di gedung DPRD, Senin (20/4/2020).

Dikatakan Gunawan “Jepang” —panggilan akrabnya— pihaknya menyayangkan atas kecerobohan seseorang yang bermasalah dengan virus corona hingga membuat keresahan seluruh warga dusun Jurug, bahkan seluruh desa Wates yang ketakutan tertular virus corona.

“Konsekuensi atas kejadian ini harus ditegakkan. Sudah ada undang-undang darurat tentang penanggulangan wabah penyakit. Setidaknya ada penindakan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Jepang yang asli warga Desa Wates, Kecamatan Getasan ini.

Diceritakan Jepang, semula tamu asal Magelang tersebut pulang ke rumah mertuanya di dusun Jurug. Ia datang pada hari Rabu pekan kemarin, dan menginap hingga hari Sabtu. Bahkan, selama tinggal di Jurug ia sempat Jumatan dan berintraksi dengan warga setempat.

“Kami sayangkan status dia yang kami dapat saat itu ODP, ia seharusnya menjalani isolasi di rumah sakit, namun belum selesai isolasi ‘melarikan diri’ ke rumah mertuanya. Bahkan saat itu hasil tes belum keluar,” ungkap Jepang.

Saat pulang ke Magelang pada hari Sabtu, lanjut Jepang, petugas RS Muntilan langsung menjemput dan mengarantina ke rumah sakit. Hasil tes tamu warga Jurug tersebut dinyatakan positif Covid-19.

“Orang yang diketahui medis bermasalah dengan Covid-19 harus mengikuti protokol dan aturan yang telah ditentukan. Masalah kesehatan itu lebih utama, siapa pun harus patuh dan berlaku hati-hati,” tegasnya.

Sementara itu, data dikumpulkan UNGARANNEWS.COM, orang yang menolak proses karantina atau isolasi terkait penyakit Covid-19 sesuai ketentuan protokol medis dapat dikenakan pidana.

Seperti diterapkan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan pada orang dalam pemantauan (ODP) yang mangkir dari kewajiban isolasi diri akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Ada aturan pidananya. Masyarakat harus memahami konsekwensinya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada suarantb.

Dia mengurai, aturan pidana itu tercantum dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Isinya, ancaman pidana bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Yakni penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta. Tak cukup sampai di situ. Ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan pasal 93 UU RI No6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, ancaman pidana bagi yang tidak patuh pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, menghalangi-halangi kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan, kedaruratan kesehatan masyarakat. Pidananya, paling lama satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun Jurug, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test (tes cepat) massal yang digelar Puskesmas Getasan, Minggu (19/4/2020).

Kepala Desa Wates Darno menjelaskan kronologi kasus ini bermula warga berinteraksi dengan salah seorang peserta Ijtima Jamaah Tabligh Dunia Zona Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dinyatakan positif corana (covid-19) berdasarkan hasil rapid test.

Warga yang diduga sebagai carrier virus corona tersebut merupakan warga Magelang. Orang itu bertandang ke Dusun Jurug untuk menengok mertuanya dan sempat menginap beberapa hari. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here