Suasana alun-alun Kota Tegal saat diberlakukan lock down. FOTO:DOK MAGELANGEKSPRES

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Setiap perkantoran, tempat kerja, atau perusahaan di Kota Tegal diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas bekerja dan menutup fasilitas operasional selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Tegal mulai Kamis 23 April hari ini sampai 6 Mei.

Penghentian sementara dikecualikan bagi perkantoran, tempat kerja, atau
perusahaan tertentu.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 560/001/2020 tentang Penghentian Sementara Perkantoran, Tempat Kerja, atau Perusahaan yang ditandatangani Sekretaris Daerah.

”Surat Edaran sudah dikirim seluruhnya. Selesai hari ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan, Rabu (22/4).

Heru menyampaikan, perusahaan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan tetap beraktivitas seperti yang terkait produksi komoditas esensial, produksi dengan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan, kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura, produksi barang ekspor, produksi barang pertanian dan perkebunan.

Produksi usaha kecil menengah, kantor pemerintah, perbankan dan asuransi, toko bahan pangan, kebutuhan pokok dan barang penting, toko bahan bangunan, media cetak dan elektronik, SPBU dan SPBE, ekspedisi barang, serta penyimpanan dan cold storage. Bagi perusahaan yang tetap melakukan aktivitas usahanya, diminta melakukan pembatasan jumlah pekerja.

Baik dengan sistem bergilir atau shift kerja, dan secara ketat melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, perusahaan harus melaporkan kepada wali kota, dalam hal ini melalui Disnakerin. Sesuai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), di Kota Tegal terdapat 542 perkantoran, tempat kerja, atau perusahaan yang meliputi semua sektor usaha.

”Yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Heru.

Sebelumnya, Pemkot Tegal telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp27, 5 miliar selama pemberlakuan karantina wilayah terkait penanganan penyebaran Covid-19. Dari anggaran sebanyak itu, Rp90 juta dialokasikan untuk pengadaan separo beton pembatas jalan Movable Concrete Barrier (MCB).

Dana tersebut bersumber dari Kas Giro (cadangan Pemkot Tegal) senilai Rp15 miliar, efisiensi kegiatan OPD Rp10 miliar, Dana Taktis Tak Terduga Rp2 miliar, dan sumbangan ASN Pemkot Tegal Rp500 juta. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here